KPPU: Lelang Tender ERP Jakarta Berpotensi Pelanggaran Hukum
A
A
A
JAKARTA - Proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kembali terancam batal. Penggunaan teknologi yang telah teruji dinilai dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
Kepala Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Zulfirmansyah mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ERP yang merupakan dasar hukum pelaksanaan lelang ERP terdapat pasal yang menjadi celah adanya gugatan dugaan persengkongkolan dan bisa melanggar hukum. Diketahui pada Pasal 15 ayat 1 Pergub No 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan area perkotaan di dunia.
"Nah kata 'telah' itu kita sarankan untuk diganti menjadi 'dapat'. Karena dikhawatirkan membatasi," kata Zulfirmansyah saat dihubungi pada Kamis, 15 Maret 2018 kemarin.
Zulfirmansyah menjelaskan, surat perihal saran dan pertimbangan yang dikirimkan pada 28 Februari 2018 lalu harus dipatuhi. Sebab, apabila tidak digubris akan menjadi barier dan dugaan persengkongkolan tender. Bahkan, apabila ada yang merasa dirugikan, sangat mudah dilaporkan dugaan persekongkolan dan bisa melanggar hukum.
"Kami sudah kirimkan surat tiga kali. Surat pertama yang poinnya kurang lebih perangkat harus mendapatkan sertifikasi dari kementerian teknis yang membidangi urusan komunikasi dan informatika saja belum digubris oleh Pemprov DKI," ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, pemilihan kata 'telah' itu lantaran dalam lelang ERP, pihaknya berbicara output bukan input. Menurutnya, dengan berbicara output, teknologi yang digunakan tidak boleh coba-coba dan benar-benar sudah teruji di negara lain dalam jalan berbayar.
Sigit menilai saran KPPU itu tidak akan mengganggu lelang ERP yang sudah berproses. Dia optimistis lelang tetap berjalan sesuai jadwal. Apalagi, dalam jaringan lalu lintas yang dibangun pihak kepolisian, jalan berbayar elektronik harus dilakukan secepatnya."Saran itu kita masih komunikasikan didiskusikan dengan KPPU," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, penerapan ERP di Jakarta, bahkan di Indonesia merupakan kali pertama dilakukan. Kemudian, dalam penerapan ERP ada retribusi layanan yang ditarik dari masyarakat. Selain itu, sistem ERP juga kendaraan.
Dari penjelasan tersebut, lanjut Andri, Dinas Perhubungan tidak berani main-main dalam penggunaan teknologi dan memilih gunakan teknologi yang terbaik dan sudah teruji. "Bukan mengabaikan, kami menjelaskan. Mohon maaf kami begini begini. Enggak kami abaikan," ujarnya.
Kepala Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Zulfirmansyah mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ERP yang merupakan dasar hukum pelaksanaan lelang ERP terdapat pasal yang menjadi celah adanya gugatan dugaan persengkongkolan dan bisa melanggar hukum. Diketahui pada Pasal 15 ayat 1 Pergub No 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui sistem jalan berbayar elektronik pada ruas jalan, koridor, atau kawasan area perkotaan di dunia.
"Nah kata 'telah' itu kita sarankan untuk diganti menjadi 'dapat'. Karena dikhawatirkan membatasi," kata Zulfirmansyah saat dihubungi pada Kamis, 15 Maret 2018 kemarin.
Zulfirmansyah menjelaskan, surat perihal saran dan pertimbangan yang dikirimkan pada 28 Februari 2018 lalu harus dipatuhi. Sebab, apabila tidak digubris akan menjadi barier dan dugaan persengkongkolan tender. Bahkan, apabila ada yang merasa dirugikan, sangat mudah dilaporkan dugaan persekongkolan dan bisa melanggar hukum.
"Kami sudah kirimkan surat tiga kali. Surat pertama yang poinnya kurang lebih perangkat harus mendapatkan sertifikasi dari kementerian teknis yang membidangi urusan komunikasi dan informatika saja belum digubris oleh Pemprov DKI," ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, pemilihan kata 'telah' itu lantaran dalam lelang ERP, pihaknya berbicara output bukan input. Menurutnya, dengan berbicara output, teknologi yang digunakan tidak boleh coba-coba dan benar-benar sudah teruji di negara lain dalam jalan berbayar.
Sigit menilai saran KPPU itu tidak akan mengganggu lelang ERP yang sudah berproses. Dia optimistis lelang tetap berjalan sesuai jadwal. Apalagi, dalam jaringan lalu lintas yang dibangun pihak kepolisian, jalan berbayar elektronik harus dilakukan secepatnya."Saran itu kita masih komunikasikan didiskusikan dengan KPPU," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, penerapan ERP di Jakarta, bahkan di Indonesia merupakan kali pertama dilakukan. Kemudian, dalam penerapan ERP ada retribusi layanan yang ditarik dari masyarakat. Selain itu, sistem ERP juga kendaraan.
Dari penjelasan tersebut, lanjut Andri, Dinas Perhubungan tidak berani main-main dalam penggunaan teknologi dan memilih gunakan teknologi yang terbaik dan sudah teruji. "Bukan mengabaikan, kami menjelaskan. Mohon maaf kami begini begini. Enggak kami abaikan," ujarnya.
(whb)