Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Intim dengan Pacar hingga Hamil
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Rahmat Hidayat Alias Matiy (20) pemuda asal Tangerang ini dibekuk petugas Polres Tangerang Selatan lantaran memaksa siswi berinisial F (16) untuk melakukan persetubuhan. Akibatnya F kini hamil hingga membuat sang orang tua melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, terkuaknya kehamilan siswi salah satu SMP di Tangsel ini bermula dari pengakuan korban kepada orang tua lantaran telat datang bulan. Selanjutnya F pun dibawa ke klinik dekat rumahnya hingga akhirnya diketahui bila gadis tersebut sedang hamil.
Sang orang tua korban kian geram begitu mengetahui bila anaknya tersebut dipaksa melakukan persetubuhan oleh pemuda bernama Rahmat."Pengakuan korban, pelaku memaksa berhubungan badan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018 lalu. Pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali," kata Alexander kepada wartawan Kamis, 15 Maret 2018 kemarin.
Alexander menuturkan, Rahmat yang menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Oktober 2017 lalu memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Ironisnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, terkuaknya kehamilan siswi salah satu SMP di Tangsel ini bermula dari pengakuan korban kepada orang tua lantaran telat datang bulan. Selanjutnya F pun dibawa ke klinik dekat rumahnya hingga akhirnya diketahui bila gadis tersebut sedang hamil.
Sang orang tua korban kian geram begitu mengetahui bila anaknya tersebut dipaksa melakukan persetubuhan oleh pemuda bernama Rahmat."Pengakuan korban, pelaku memaksa berhubungan badan sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018 lalu. Pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali," kata Alexander kepada wartawan Kamis, 15 Maret 2018 kemarin.
Alexander menuturkan, Rahmat yang menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Oktober 2017 lalu memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Ironisnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.
(whb)