PKL Palmerah Kuasai Jalan, Satpol PP Akan Carikan Solusinya
A
A
A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu masih mendalami informasi adanya PKL di Palmerah, Jakarta Barat yang menguasai jalan.
"Ya saya akan koordinasi dengan dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah), termasuk pada lurah camat terkait dengan keberadaan mereka. Apakah mereka termasuk PKL binaan atau bukan. Kalau seandainya bukan nanti akan rapatkan dengan UMKM, lurah, camat apa solusi kedepannya akan selesaikan dengan mereka," urai Yani di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Namun, kata dia, apabilan PKL itu binaan, maka Dinas UMKM akan dimintai keterangan. Jika ternyata mereka bukan di bawah pembinaan, maka keberadaan para PKL itu akan dikaji ulang.
"Memang ada aturan, kebijakan yang membolehkan sarana prasana kota untuk dijadikan pemberdayaan usaha kecil menengah. Ada peraturan gubernurnya. Itu pun harus ada usulan dari lurah, camat, wali kota lalu nanti keluar kebijakannya. Nah itu pun harus fleksibel yang memungkinkan untuk dijadikan tempat pemberdayaan bagi UMKM," lanjutnya.
"Keberadaan mereka akan kita kaji. Memungkinkan enggak tempat itu untuk dilakukan untuk sebagai tempat sementara lokasi binaan. Kalaupun tidak, maka nanti prosesnya akan dilakukan rapat dengan UMKM, mau dikemanakan mereka?" sambung Yani.
Yani menegaskan, pihaknya juga akan membantu mencarikan solusi tepat tidak hanya melakukan penertiban semata. (Baca Juga: Penataan PKL di Tanah Abang, Polisi Siapkan Pengamanan
"Ya carikan solusi. Baru kita melaksanakan penegakan. Satpol kan di ujung. Setelah dilakukan pembinaan oleh SKPD terkait, baru penegakan di Satpol. Semua begitu. Termasuk bangunan. Bangunan ini dilakukan pembinaan oleh ditata. Kalau ditata sudah selesai baru dikasih ke kita," tutupnya.
"Ya saya akan koordinasi dengan dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah), termasuk pada lurah camat terkait dengan keberadaan mereka. Apakah mereka termasuk PKL binaan atau bukan. Kalau seandainya bukan nanti akan rapatkan dengan UMKM, lurah, camat apa solusi kedepannya akan selesaikan dengan mereka," urai Yani di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Namun, kata dia, apabilan PKL itu binaan, maka Dinas UMKM akan dimintai keterangan. Jika ternyata mereka bukan di bawah pembinaan, maka keberadaan para PKL itu akan dikaji ulang.
"Memang ada aturan, kebijakan yang membolehkan sarana prasana kota untuk dijadikan pemberdayaan usaha kecil menengah. Ada peraturan gubernurnya. Itu pun harus ada usulan dari lurah, camat, wali kota lalu nanti keluar kebijakannya. Nah itu pun harus fleksibel yang memungkinkan untuk dijadikan tempat pemberdayaan bagi UMKM," lanjutnya.
"Keberadaan mereka akan kita kaji. Memungkinkan enggak tempat itu untuk dilakukan untuk sebagai tempat sementara lokasi binaan. Kalaupun tidak, maka nanti prosesnya akan dilakukan rapat dengan UMKM, mau dikemanakan mereka?" sambung Yani.
Yani menegaskan, pihaknya juga akan membantu mencarikan solusi tepat tidak hanya melakukan penertiban semata. (Baca Juga: Penataan PKL di Tanah Abang, Polisi Siapkan Pengamanan
"Ya carikan solusi. Baru kita melaksanakan penegakan. Satpol kan di ujung. Setelah dilakukan pembinaan oleh SKPD terkait, baru penegakan di Satpol. Semua begitu. Termasuk bangunan. Bangunan ini dilakukan pembinaan oleh ditata. Kalau ditata sudah selesai baru dikasih ke kita," tutupnya.
(mhd)