Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Hakim Minta JPU Lampirkan 2 SK Menag
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penerbitan ijazah palsu dengan terdakwa rektor dan mantan direktur Sekolah Tinggi Teologi (STT) Injili Arastamar, Banten, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/3/2018).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Simbolon, untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor Dalam pantauan SINDOnews di dalam jalannya persidangan Ketua Hakim Antonius meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan dugaan yang dilaporkan.
"Kami meminta ada tidak berkas pendukung soal SK Menteri Agama RI No 180/1997 dan SK Menteri Agama No 350/1999. Jika itu belum ada untuk segera dilengkapi. Hal ini agar bisa mengetahui apa diselanggarakan di tempat pendidikan terdakwa legal atau tidak dalam transkip nilai," ujar Hakim Ketua Antonius pada Rabu (14/3/2018).
Dalam dakwaan sendiri Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa sejak tahun 1987 terdakwa Matheus Mangentang, STH mendirikan STT Setia. Antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 telah menyelenggarakan Program Pendidikan PGSD dan telah meluluskan 654 mahasiswa yang diantaranya adalah : saksi Sinta Toles MY, Paulus Mooy. Susana Kalli, Martinus Kiki, Katarina Lunnadominggus Roga sebagai bukti kelulusan diberikan ijazah Diploma II. Akta II. Transkip nilai dengan Gglar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang ditandatangani oleh kedua terdakwa
Setelah para saksi korban menerima ijazah tersebut dan para saksi korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui ijazah tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti.
Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Simbolon, untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor Dalam pantauan SINDOnews di dalam jalannya persidangan Ketua Hakim Antonius meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan dugaan yang dilaporkan.
"Kami meminta ada tidak berkas pendukung soal SK Menteri Agama RI No 180/1997 dan SK Menteri Agama No 350/1999. Jika itu belum ada untuk segera dilengkapi. Hal ini agar bisa mengetahui apa diselanggarakan di tempat pendidikan terdakwa legal atau tidak dalam transkip nilai," ujar Hakim Ketua Antonius pada Rabu (14/3/2018).
Dalam dakwaan sendiri Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa sejak tahun 1987 terdakwa Matheus Mangentang, STH mendirikan STT Setia. Antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 telah menyelenggarakan Program Pendidikan PGSD dan telah meluluskan 654 mahasiswa yang diantaranya adalah : saksi Sinta Toles MY, Paulus Mooy. Susana Kalli, Martinus Kiki, Katarina Lunnadominggus Roga sebagai bukti kelulusan diberikan ijazah Diploma II. Akta II. Transkip nilai dengan Gglar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang ditandatangani oleh kedua terdakwa
Setelah para saksi korban menerima ijazah tersebut dan para saksi korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui ijazah tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti.
Berdasarkan keterangan dari Kemenristek Dikti bahwa Kemenristek Dikti belum pernah memberikan ijin Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) kepada Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 Ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
(whb)