Edarkan Narkoba Jenis Baru, Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat meringkus pasangan suami istri berinisial YY dan NS karena mengedarkan pentylon. Pentylon diketahui merupakan narkoba jenis baru seperti yang tertuang dalam Permenkes No 58/2017 tentang Penggolongan Narkoba.
Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan, YY dan NS diciduk di Plaza Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi pun mengetahui kalau pasutri itu kerap melakukan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Tepatnya, kata dia, pelaku mengedarkan narkotika di kawasan Plaza Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
"Awalnya YY kami tangkap saat hendak bertransaksi dengan RN. Lalu kami datangi kediaman RN di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Petojo, Jakarta Pusat dan didapat tiga paket sabu sebanyak 289 gram," kata Hengki pada pada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Saat diperiksa lebih lanjut, YY mengaku masih menyimpan narkoba lain di kediamannya di Matraman, Jakarta Timur."Di rumah pelaku disita barang bukti tiga paket sabu sebanyak 81,69 gram dan 40 butir pil pentylon," ujarnya.
Menurut Hengki, barang haram tersebut disimpan oleh istrinya YY yakni, NS."Karena mengetahui YY pengedar narkoba, NS selaku istri membantu suaminya menyembunyikan narkotika sehingga dia pun kita tangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya pasangan suami istri ini pun dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan, YY dan NS diciduk di Plaza Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Polisi pun mengetahui kalau pasutri itu kerap melakukan peredaran narkotika di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Tepatnya, kata dia, pelaku mengedarkan narkotika di kawasan Plaza Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
"Awalnya YY kami tangkap saat hendak bertransaksi dengan RN. Lalu kami datangi kediaman RN di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Petojo, Jakarta Pusat dan didapat tiga paket sabu sebanyak 289 gram," kata Hengki pada pada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Saat diperiksa lebih lanjut, YY mengaku masih menyimpan narkoba lain di kediamannya di Matraman, Jakarta Timur."Di rumah pelaku disita barang bukti tiga paket sabu sebanyak 81,69 gram dan 40 butir pil pentylon," ujarnya.
Menurut Hengki, barang haram tersebut disimpan oleh istrinya YY yakni, NS."Karena mengetahui YY pengedar narkoba, NS selaku istri membantu suaminya menyembunyikan narkotika sehingga dia pun kita tangkap," ucapnya.
Atas perbuatannya pasangan suami istri ini pun dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(whb)