Kejari Jakarta Barat Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menegaskan menuntut mati tiga terpidana narkoba, yakni Liu Yougxue (34), Chan Chun Kwan alias Mike (48), dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36), warga negara Indonesia.
Kajari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menerangkan, tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa mengingat kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. "Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu-sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu-sabu. Kalau sabu-sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," kata Patris pada wartawan Selasa (13/3/2018).
Tiga terdakwa itu, lanjut Patris, dari dua kasus yang terpisah. Pertama, yakni terdakwa Liu Yougxue jaringan narkoba asal China. Dia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 18 Juli 2017 lalu. Dari tangannya, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 41,5 kilogram. Sementara rekannya, Li Xuzhang harus dieksekusi mati polisi karena melawan.
Sedangkan terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike dan Andriansayah alias Perek alias Andre diketahui merupakan pengendali narkoba 50 kilogram asal Hong Kong. Meskipun kala itu keduanya telah dipidana di LP Cipinang, namun hal itu tak membuat jera.
Dalam kasus itu pula, polisi menembak mati rekannya Santoso alias Aliong saat kasus dikembangkan. Patris menambahkan, ketiga terdakwa tersebut semua dilakukan penentuan dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dan pada tanggal 20 Februari dan 7 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati."Jadi periode Februari - Maret 2018 ini kita telah menjatuhkan tuntutan mati kepada tiga orang bandar dan pengendali narkoba. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar lainnya yang ingin masih macam-macam dan bermain narkoba," paparnya.
Meskipun kali ini sidang ketiganya memasuki tahap pembacaan pembelaan. Namun kajari memastikan akan menuntut mati ketiganya.
Kajari Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya menerangkan, tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa mengingat kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk juga dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. "Mereka ini memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu-sabu yang terbilang cukup banyak. Yakni 41,5 kilogram dan 50 kilogram sabu-sabu. Kalau sabu-sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," kata Patris pada wartawan Selasa (13/3/2018).
Tiga terdakwa itu, lanjut Patris, dari dua kasus yang terpisah. Pertama, yakni terdakwa Liu Yougxue jaringan narkoba asal China. Dia ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 18 Juli 2017 lalu. Dari tangannya, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 41,5 kilogram. Sementara rekannya, Li Xuzhang harus dieksekusi mati polisi karena melawan.
Sedangkan terdakwa Chan Chun Kwan alias Mike dan Andriansayah alias Perek alias Andre diketahui merupakan pengendali narkoba 50 kilogram asal Hong Kong. Meskipun kala itu keduanya telah dipidana di LP Cipinang, namun hal itu tak membuat jera.
Dalam kasus itu pula, polisi menembak mati rekannya Santoso alias Aliong saat kasus dikembangkan. Patris menambahkan, ketiga terdakwa tersebut semua dilakukan penentuan dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dan pada tanggal 20 Februari dan 7 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati."Jadi periode Februari - Maret 2018 ini kita telah menjatuhkan tuntutan mati kepada tiga orang bandar dan pengendali narkoba. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para bandar lainnya yang ingin masih macam-macam dan bermain narkoba," paparnya.
Meskipun kali ini sidang ketiganya memasuki tahap pembacaan pembelaan. Namun kajari memastikan akan menuntut mati ketiganya.
(whb)