Gudang Pengoplos Gas Bersubdisi di Serpong Digerebek

Minggu, 11 Maret 2018 - 22:13 WIB
Gudang Pengoplos Gas...
Gudang Pengoplos Gas Bersubdisi di Serpong Digerebek
A A A
TANGERANG SELATAN - Gudang penimbunan dan pengoplosan gas bersubsidi, di Kampung Sentul, RT09/10, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek aparat TNI/Polri.

Penggerebekan dilakukan malam hari, Sabtu 10 Maret 2018. Ribuan tabung gas, berikut belasan unit kendaraan, dan tujuh pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyuntikan berhasil diamankan.

Komandan Kodim 0506 Letkol Inf Gogor yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, gudang penimbunan dan penyuntikan gas bersubsidi ini telah beroperasi lima hari di pemukiman warga.

"Berawal dari laporan anggota Koramil 03 Serpong, bahwa ada gudang oplosan gas bersubsidi, di Kampung Sentul, kelurahan Ciater, kecamatan Serpong," kata Gogor, kepada Koran SINDO, Minggu (11/3/2018).

Dari informasi itu, setelah dilakukan pengintaian secara seksama, lalu petugas gabungan dari unsur Kodim 0506 Tangerang, Koramil 03 Serpong, Polres Tangsel, dan Polsek Serpong, bergerak.

"Saat dilakukan penggerebekan itu ada puluhan pekerja, namun banyak yang langsung melarikan diri. Tetapi ada tujuh orang sebagai sopir dan kernet yang berhasil kami amankan," sambung Gogol.

Berdasarkan keterangan dari tujuh orang pekerja yang diamankan, kegiatan gudang penimbunan dan penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi ini sudah berlangsung sejak lima hari, sejak Selasa 6 Maret lalu.

"Dalam penggerebakan ini, kami berhasil menyita 1.340 tabung gas 3 Kg, 120 tabung gas 12 Kg, dan 17 tabung gas 40 Kg, serta 5 unit kendaraan, dua truk dan 2 pick up, dan 1 unit Suzuki APV," paparnya.

Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menambahkan, dalam penggerebekan itu petugas juga turut mengamankan enam unit sepeda motor milik para pekerja yang tertinggal di sekitar gudang tersebut.

"Ketujuh pekerja itu terdiri dari Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (29), dan Suharja (42). Saat ini kami mendalami keterangan mereka," ungkap Dedi.

Dilanjutkan Dedi, dalam aksinya para pelaku menimbun tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg, lalu disuntik atau dioplos ke tabung nonbersubsidi 12 Kg dan 40 Kg, kemudian dijual dengan harga murah.

"Jadi modua operandinya melakukan pengalihan isi tabung gas elpiji dari ukuran 3 Kg, lalu dipindahkan ke tabung gas dengan ukuran 12 Kg dan 40 Kg, dan dijual kembali," sambung Kompol Dedi.

Aakibat perbuatannya, masyarakat yang menjadi korban. Sebab gas elpiji bersubsidi 3 Kg menjadi langka dipasaran, karena dikumpulkan oleh mereka di dalam gudang, dan gas menjadi rawan meledak.

"Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau pasal 32 ayat 2 UU No 2 tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana 5 tahun penjara," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)