Pukul Kepala Istri Pakai Palu, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jum'at, 09 Maret 2018 - 18:58 WIB
Pukul Kepala Istri Pakai Palu, Pelaku Peragakan 16 Adegan
Pukul Kepala Istri Pakai Palu, Pelaku Peragakan 16 Adegan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial SM kepada istrinya, Leli Lismawati dengan memukul kepalanya menggunakan palu beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi yang digelar di Perumahan Wisama Seroja, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diperankan langsung oleh tersangka SM alias Saadi Muksin.

"Tersangka dalam rekonstruksi hari ini, memerankan 16 adegan hingga membunuh istri yang sudah dinikahi selama 18 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Jumat, (9/3/2018).

Menurut Dedi, adegan pertama hingga keenam diketahui tersangka dan korban terlibat pertengkaran di kamarnya karena, permasalahan keluarga hingga sampai pindah ke ruang tamu di adegan ke tujuh di mana mereka terlibat cekcok mulut.

"Selanjutnya, karena diduga gerah dengan keributan itu di adegan ke delapan Leli menuju ke dapur untuk mengambil minum, dan pada saat sedang minum keduanya kembali terlibat cekcok," jelas Dedi.

Selanjutnya, kata Dedi, pada adegan ke sembilan hingga 11, nampak korban sempat terlebih dulu mendorong tersangka dan nyaris terjatuh. Kemudian, tersangka pun membalas mendorong Leli hingga menyebabkan Leli terjatuh.

Sampai akhirnya, diakui Dedi, pada saat kondisi itulah tersangka melihat palu yang berada di dekatnya dengan sepontan mengambil palu tersebut untuk menghujamkanya ke kepala Leli hingga tewas seketika.

"Di adegan ke 14 hingga ke 16 pelaku yang melihat istrinya sudah tidak bernyawa, langsung melarikan diri. Pelaku mengunci rumah dan bergegas menyerahkan diri ke Mapolrestro Bekasi Kota," ungkap Dedi.

Adapun dari hasil rekonstruksi ini, Dedi menambahkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi secara spontan, dan tidak direncanakan olehnya. "Tidak ada perencanaan, pembunuhan dilakukan secara spontan," tambah Dedi.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca Juga: Dipukul Pakai Palu, Leli Lismawati Tewas Berlumuran Darah(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4583 seconds (0.1#10.140)