Polisi Akan Periksa Pejabat Dishub DKI Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah petinggi Dishub dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini.
"Rencananya siang ini kita akan periksa pihak Dishub dan Biro Hukum DKI," ungkap Kasubdit Tipikor Sat V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan pada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Ferdy belum dapat memastikan identitas pejabat Dishub dan Biro Hukum DKI Jakarta yang akan dipetrisa."Belum mendapatkan nama-nama yang akan diperiksa. Belum tahu juga, nanti instansinya yang menunjuk orangnya," tuturnya.( Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi )
Ferdy menerangkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa pelapor Jack Boyd Lapian, serta dua orang saksi, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi. "Pelapor membaca dari media ada penutupan jalan dan yang bersangkutan melakukan pengecekan ke lokasi dan benar bahwa ada kebijakan itu," katanya.
Sebagai masyarakat, lanjut Ferdy, pelapor melihat bahwa hal itu merugikan masyarakat, sehingga yang bersangkutan membuat laporan. Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 12 UU RI No 38/2004 tentang Jalan. Karena telah menutup Jalan Jatibaru, dan jalan tersebut digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Rencananya siang ini kita akan periksa pihak Dishub dan Biro Hukum DKI," ungkap Kasubdit Tipikor Sat V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan pada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Ferdy belum dapat memastikan identitas pejabat Dishub dan Biro Hukum DKI Jakarta yang akan dipetrisa."Belum mendapatkan nama-nama yang akan diperiksa. Belum tahu juga, nanti instansinya yang menunjuk orangnya," tuturnya.( Baca: Tutup Jalan Jatibaru, Anies Dilaporkan Cyber Indonesia ke Polisi )
Ferdy menerangkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa pelapor Jack Boyd Lapian, serta dua orang saksi, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi. "Pelapor membaca dari media ada penutupan jalan dan yang bersangkutan melakukan pengecekan ke lokasi dan benar bahwa ada kebijakan itu," katanya.
Sebagai masyarakat, lanjut Ferdy, pelapor melihat bahwa hal itu merugikan masyarakat, sehingga yang bersangkutan membuat laporan. Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 12 UU RI No 38/2004 tentang Jalan. Karena telah menutup Jalan Jatibaru, dan jalan tersebut digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
(whb)