RSUD Cengkareng Diguncang Kasus Korupsi, Ini Reaksi Kadinkes DKI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Koesmedi Priharto angkat bicara terkait keterlibatan dua pejabat RSUD Cengkareng dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkas) di rumah sakit milik Pemprov DKI itu. Ia bakal mengklarifikasi dan mencari tahu secara detail duduk persoalan kasus itu.
"Sesuai aturan PNS tentu akan kami berhentikan. Tapi kami enggak bisa gegabah. Kami klarifikasi terlebih dahulu," ujar Koesmedi, Kamis (8/3/2018).
Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 itu. (Baca: Dua Bawahan Tersangka Korupsi Alkes, Ini Kata Dirut RSUD Cengkareng)
Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan. Hasil penelusuran, dr Dwi Yani Mahastuti saat ini ternyata menjabat Wakil Direktur RSUD Cengkareng.
Koesmedi menegaskan, pihaknya kini sedang mengklarifikasi apakah benar dua orang PNS RSUD Cengkareng itu terlibat dalam korupsi atau tidak. Ia juga masih menunggu surat resmi dari Kejari mengenai penetapan tersangka keduanya, dan menghubungi Direksi RSUD Cengkareng.
Meski demikian, sepengetahuannya, saat pengadaan alkes tahun 2014 itu, bermasalah di perbedaan spesifikasi barang dengan apa yang tertera di kontrak oleh PT HSR, perusahaan pemenang tender.
"Yang saya tahu seperti itu, waktu itu kan pengadaan masih masing-masing (tidak melakui lelang e-Catalog). Saya juga belum menjabat," pungkasnya.
"Sesuai aturan PNS tentu akan kami berhentikan. Tapi kami enggak bisa gegabah. Kami klarifikasi terlebih dahulu," ujar Koesmedi, Kamis (8/3/2018).
Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 itu. (Baca: Dua Bawahan Tersangka Korupsi Alkes, Ini Kata Dirut RSUD Cengkareng)
Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan. Hasil penelusuran, dr Dwi Yani Mahastuti saat ini ternyata menjabat Wakil Direktur RSUD Cengkareng.
Koesmedi menegaskan, pihaknya kini sedang mengklarifikasi apakah benar dua orang PNS RSUD Cengkareng itu terlibat dalam korupsi atau tidak. Ia juga masih menunggu surat resmi dari Kejari mengenai penetapan tersangka keduanya, dan menghubungi Direksi RSUD Cengkareng.
Meski demikian, sepengetahuannya, saat pengadaan alkes tahun 2014 itu, bermasalah di perbedaan spesifikasi barang dengan apa yang tertera di kontrak oleh PT HSR, perusahaan pemenang tender.
"Yang saya tahu seperti itu, waktu itu kan pengadaan masih masing-masing (tidak melakui lelang e-Catalog). Saya juga belum menjabat," pungkasnya.
(thm)