Jadi Tersangka Pungli Izin Rumah Ibadah, Camat Pagedangan Ditahan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi resmi menahan Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan rumah ibadah di Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon.
Camat bernama Achmad Kasori diduga teribat dalam praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah kami kembangkan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan, karena keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli menangkap tangan Budi Prihatin, Staf Ekonomi Bangunan yang bertugas di Kantor Kecamatan Pagedangan.
Budi saat meminta dana total mencapai Rp600 juta kepada korban berinisial, B, dari yayasan keagamaan, sebagai syarat memuluskan proses perijinan rumah ibadah di Mall QBig BSD. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)
Fadli menyebutkan, dari penyelidikan diketahui Camat Pagedangan menerima uang sebesar Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Camat sempat berniat mengembalikan uang itu setelah salah satu stafnya, Budi Prihatin (42), tertangkap beberapa waktu lalu. Namun niat tersebut tidak dapat menggugurkan proses hukum terhadap dirinya.
"Jadi setelah stafnya itu kami tangkap, dia (camat) ketakutan. Uang yang Rp45 juta itu berusaha untuk dikembalikan kepada korban," imbuhnya.
Penangkapan dan penahanan Camat Pagedangan berlangsung pada Minggu 4 Maret 2018. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli perizinan rumah ibadah tersebut.
Camat bernama Achmad Kasori diduga teribat dalam praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah kami kembangkan, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap Camat Pagedangan, karena keterlibatannya dalam pungutan liar penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli menangkap tangan Budi Prihatin, Staf Ekonomi Bangunan yang bertugas di Kantor Kecamatan Pagedangan.
Budi saat meminta dana total mencapai Rp600 juta kepada korban berinisial, B, dari yayasan keagamaan, sebagai syarat memuluskan proses perijinan rumah ibadah di Mall QBig BSD. (Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta)
Fadli menyebutkan, dari penyelidikan diketahui Camat Pagedangan menerima uang sebesar Rp45 juta terkait penerbitan SKDU atas rumah ibadah tersebut. Camat sempat berniat mengembalikan uang itu setelah salah satu stafnya, Budi Prihatin (42), tertangkap beberapa waktu lalu. Namun niat tersebut tidak dapat menggugurkan proses hukum terhadap dirinya.
"Jadi setelah stafnya itu kami tangkap, dia (camat) ketakutan. Uang yang Rp45 juta itu berusaha untuk dikembalikan kepada korban," imbuhnya.
Penangkapan dan penahanan Camat Pagedangan berlangsung pada Minggu 4 Maret 2018. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli perizinan rumah ibadah tersebut.
(thm)