Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M

Selasa, 06 Maret 2018 - 14:41 WIB
Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M
Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M
A A A
TANGERANG - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten berhasil membongkar penyelundupan 28.824 botol minuman keras (miras) lokal dan impor dari Sumatera ke Jakarta.

Miras senilai Rp8 miliar itu terdiri dari 14.940 botol miras lokal, dan 13.884 botol miras impor. Puluhan ribu botol miras ini diselundupkan di bawah tumpukan kelapa parut, diangkut dengan empat unit truk.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Decy Arifinsjah mengatakan, selain miras, pihaknya juga berhasil membongkar penyelundupan produk tekstil dan hasil tembakau ilegal.

"Ini merupakan penindakan selama satu bulan, dari Januari sampai Februari 2018 dengan total nilai kerugian negara hingga Rp17 miliar lebih," kata Decy kepada SINDO di BSD City, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan Decy, barang-barang ilegal itu terdiri dari 7.743 pcs produk tekstil hasil tembakau, dan 2.903.960 batang hasil tembakau. Barang-barang itu didapat dari sidak ke kawasan brikat di Tangerang.

"Dari penindakan itu, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain terkait kasus tersebut, berupa empat truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, dan 1.700 butir kelapa parut," sambung Decy.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Winarko Dian Subagyo menjelaskan, barang-barang itu diselundupkan melalui jalur laut.

"Berdasarkan pemeriksaan petugas, empat truk ini berasal dari Jambi. Tiga truk kami amankan di Pelabuhan Merak, dan satu di Rest Area Karang Tengah. Diduga akan dijual lagi di Jakarta," ungkapnya.

Diungkapkan Winarko, seluruh rokok dan minuman beralkohol itu asli, bukan palsu. Namun, tidak memiliki pita cukai. Barang-barang ini, biasa diperjualbelikan di klub-klub malam yang ada di wilayah Jakarta.

"Jika diperjualbelikan, barang-barang ini akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, karena dijual lebih murah dari barang-barang yang memiliki pita cukai. Ini bisa mengganggu perekonomian," jelasnya.

Berkat pengungkapan ini, pihaknya telah berhasil mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri di dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena miras ilegal ini sangat berbahaya.

Bea & Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras ke Jakarta Seharga Rp8 M


"Dari total 26 penindakan ini, tiga berupa penindakan komoditi tekstil impor, delapan penyaluran minuman alkohol ilegal, dua importasi barang modal, dan 11 penindakan tembakau ilegal," ungkapnya.

Terakhir, dua penindakan pengangkutan minuman keras impor ilegal. Untuk tiga kasus pelanggaran Kepabeanan berupa pengeluarkan barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Bea Cukai, disanksi administrasi Rp375 juta.

"Dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sedang kasus pengangkutan dan penyaluran miras merek lokal didenda Rp653 juta lebih," sambungnya.

Hal itu sesuai dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedang dua asus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Mereka diamankan di Pelabuhan Merak, dan di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang, dia berperan sebagai pemilik. Makanya sedang didalami lagi," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8547 seconds (0.1#10.140)