Ini Respons Kejari Terkait Laporan Aktivis terhadap Wali Kota Airin

Sabtu, 03 Maret 2018 - 13:01 WIB
Ini Respons Kejari Terkait...
Ini Respons Kejari Terkait Laporan Aktivis terhadap Wali Kota Airin
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyatakan bakal mengkaji berkas laporan sejumlah aktivis lingkungan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, terkait pencemaran Sungai Cisadane.

Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Mico Wiranto, mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima berkas laporan tersebut. Meski begitu, jika laporan sudah sampai ke mejanya maka segera dilakukan pengkajian untuk dipelajari.

"Saat ini saya belum menerima ya, mungkin nanti hari Senin. Kalau sudah sampai akan kami kaji lebih dulu, apakah sudah layak substansi materinya," ujar Mico saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2018). (Baca: TPA Cemari Sungai, Aktivis Lingkungan Laporkan Wali Kota Cantik Ini)

Sebelumnya, aktivis dari Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) melaporkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany beserta jajaran terkait atas pencemaran Sungai Cisadane, dengan Nomor Surat : 234/C-Dir Eks/YAPELH/II/2017 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Tigaraksa.

Laporan itu berangkat dari hasil investigasi mereka di lapangan yang menggambarkan jika tumpukan sampah di sebagian besar Sungai Cisadane berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. (Baca: Pemkot Tangsel Klarifikasi Tudingan Aktivis Lingkungan YAPELH)

TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Lokasinya berada hanya berjarak sekira 20 hingga 30 meter dari garis sempadan sungai. Di bagian sisinya itu nampak tanpa ada pembatas yang mencegah tumpukan sampah tergerus ke arah sungai.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0011 seconds (0.1#10.140)