Selundupkan Narkoba, Sipir Lapas Pemuda Tangerang Dibekuk Polisi
A
A
A
TANGERANG - Sipir Lapas Pemuda Tangerang, Fuad (39), tertangkap basah menerima pesanan narkotika dari seorang narapidana berinisial AB, di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten. Narkotika itu, rencananya akan diedarkan kembali kepada sesama narapidana di Lapas Pemuda Tangerang.
"Saya tidak tahu. Saat itu, sore hari ada warga binaan yang menemui saya dan minta tolong, untuk menerima titipan barang," kata Fuad kepada wartawan, di Mapolresto Tangerang, Jumat 2 Maret 2018.
Tidak berselang lama, seorang driver ojek online yang belum diketahui identitasnya datang membawa paket berisi 11 bong alat pengisap sabu, tiga selang, 30 cangklong, lima pipa, dan satu unit handphone.
"Ojek online datang, titipan saya terima. Dan tidak lama kemudian, dua anggota polisi menghampiri saya, dan langsung melakukan penggeledahan barang-barang itu," sambung PNS golongan C2 ini.
Fuad mengaku, setiap menerima titipan paket yang dipesan narapidana, selalu mendapat imbalan uang Rp400.000. Aktivitas ini telah dilakukannya sejak lama, karena tergiur dengan imbalan uang.
"Sebelumnya sudah tiga kali dalam waktu yang lama. Saya sadar, memasukkan barang ke dalam lapas dilarang. Tetapi saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Saya diberi Rp400.000," katanya.
Sementara itu, Wakapolresto Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, Fuad merupakan jaringan perdaran narkotika di dalam Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang dan juga pemakai sabu.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua paket sabu. Beratnya 0,49 gram. Sabu itu dibeli tersangka dari narapidana berinisial AB," sambungnya.
Diungkapkan Harley, pengungkapan kasus narkotika jaringan pengedar di dalam Lapas Pemuda Tangerang ini berawal dari pengembangan aparat kepolisian terhadap salah seorang pengedar sabu lainnya.
"Ini hasil pengembangan anggota terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Tangerang. Akhirnya berhasil diamankan satu orang tersangka ini. Dia sipir Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang," bebernya.
Dalam jaringan itu, Fuad berperan sebagai perantara narapidana yang mengambil pesanan narkotika dari luar lapas. Dia juga yang menyelundupkan narkotika itu ke dalam lapas untuk perjualbelikan kembali.
"Dia berperan menerima pesanan narkoba napi. Dia mengambil paket dari gojek yang berisi paket sabu dan peralatan untuk mengisapnya. Napi yang memesan sabu itu divonis 9 tahun penjara," bebernya.
Dari pengungkapan ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, diamankan lagi seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial CA, di wilayah Buaran Kandang Besar, Babakan, Tangerang.
Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua plastik bening dan abu-abu berisi sabu seberat 9,93 gram dan 4,11 gram, serta satu buah timbangan elektronik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka CA, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Bray yang saat ini menjadi buronan polisi. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bray," pungkas Harley lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
"Saya tidak tahu. Saat itu, sore hari ada warga binaan yang menemui saya dan minta tolong, untuk menerima titipan barang," kata Fuad kepada wartawan, di Mapolresto Tangerang, Jumat 2 Maret 2018.
Tidak berselang lama, seorang driver ojek online yang belum diketahui identitasnya datang membawa paket berisi 11 bong alat pengisap sabu, tiga selang, 30 cangklong, lima pipa, dan satu unit handphone.
"Ojek online datang, titipan saya terima. Dan tidak lama kemudian, dua anggota polisi menghampiri saya, dan langsung melakukan penggeledahan barang-barang itu," sambung PNS golongan C2 ini.
Fuad mengaku, setiap menerima titipan paket yang dipesan narapidana, selalu mendapat imbalan uang Rp400.000. Aktivitas ini telah dilakukannya sejak lama, karena tergiur dengan imbalan uang.
"Sebelumnya sudah tiga kali dalam waktu yang lama. Saya sadar, memasukkan barang ke dalam lapas dilarang. Tetapi saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Saya diberi Rp400.000," katanya.
Sementara itu, Wakapolresto Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, Fuad merupakan jaringan perdaran narkotika di dalam Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang dan juga pemakai sabu.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi dua paket sabu. Beratnya 0,49 gram. Sabu itu dibeli tersangka dari narapidana berinisial AB," sambungnya.
Diungkapkan Harley, pengungkapan kasus narkotika jaringan pengedar di dalam Lapas Pemuda Tangerang ini berawal dari pengembangan aparat kepolisian terhadap salah seorang pengedar sabu lainnya.
"Ini hasil pengembangan anggota terkait maraknya peredaran narkoba di Kota Tangerang. Akhirnya berhasil diamankan satu orang tersangka ini. Dia sipir Lapas Kelas 2 Pemuda Tangerang," bebernya.
Dalam jaringan itu, Fuad berperan sebagai perantara narapidana yang mengambil pesanan narkotika dari luar lapas. Dia juga yang menyelundupkan narkotika itu ke dalam lapas untuk perjualbelikan kembali.
"Dia berperan menerima pesanan narkoba napi. Dia mengambil paket dari gojek yang berisi paket sabu dan peralatan untuk mengisapnya. Napi yang memesan sabu itu divonis 9 tahun penjara," bebernya.
Dari pengungkapan ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, diamankan lagi seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial CA, di wilayah Buaran Kandang Besar, Babakan, Tangerang.
Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua plastik bening dan abu-abu berisi sabu seberat 9,93 gram dan 4,11 gram, serta satu buah timbangan elektronik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka CA, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Bray yang saat ini menjadi buronan polisi. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Bray," pungkas Harley lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
(mhd)