Tukang Ojek Cabuli Bocah Perempuan di Atas Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Seorang tukang ojek berinisial M (47) ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan karena mencabuli anak di bawah umur. Pelaku mencabuli korban di atas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, M sehari-hari dipercaya orang tua korban untuk melakukan antar jemput sekolah. Pada Kamis, 1 Maret 2018 kemarin pelaku pun menjemput korban yang baru pulang sekolah.
"Korban dibonceng dengan posisi berada di depan. Selama di perjalanan pulang ke rumah, tersangka melakukan perbuatan cabul menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang stang motor," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Menurut Bismo, sesampainya di rumah, korban menangis lantaran merasakan sakit di bagian dadanya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu dari cerita sang buah hati pun naik pitam dan melaporkannya ke petugas Polres Jakarta Selatan.
"Tersangka diringkus tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, celana pendek warna putih, kaus warna putih, dan sepeda motor disita," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, M sehari-hari dipercaya orang tua korban untuk melakukan antar jemput sekolah. Pada Kamis, 1 Maret 2018 kemarin pelaku pun menjemput korban yang baru pulang sekolah.
"Korban dibonceng dengan posisi berada di depan. Selama di perjalanan pulang ke rumah, tersangka melakukan perbuatan cabul menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang stang motor," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Menurut Bismo, sesampainya di rumah, korban menangis lantaran merasakan sakit di bagian dadanya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu dari cerita sang buah hati pun naik pitam dan melaporkannya ke petugas Polres Jakarta Selatan.
"Tersangka diringkus tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti berupa seragam sekolah, celana pendek warna putih, kaus warna putih, dan sepeda motor disita," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo 82 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(whb)