Sudah Beri Rp1 Juta Tak Juga Bekerja, Remaja Ini Habisi Nyawa Temannya
A
A
A
BEKASI - Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap tewasnya Imtiyaz Kurniawan (19) di Kampung Bahagia RT 3/4, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Warga Dusun III, RT 11/3, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung Tengah tersebut diketahui tewas dibunuh oleh temanya sendiri yakni TS (22).
”Tersangka kami tangkap Rabu (28 Februai 2018) malam pukul 21.30 WIB diwilayah Tambun,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Candra Kumara kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Menurutnya, TS nekat membunuh Imtiyaz Kurniawan karena kesal pekerjaan yang dijanjikan korban tidak pernah terealisasi. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, korban sempat menjanjikan sebuah pekerjaan. Guna memuluskan proses penerimaan, TS diminta uang Rp1 juta.
Namun selama enam bulan, kata dia, pekerjaan sebagai buruh pabrik yang dijanjikan Imtiyaz tidak pernah terealisasi. Berkali-kali TS menanyakan pekerjaan yang dijanjikan korban, namun Imtiyaz selalu berkelit.
Lantaran kesal, TS kemudian mendatangi rumah kontrakan Imtiyaz menghabisi nyawanya. ”Tersangka datang saat korban sedang tertidur. Saat itu, dia langsung menghabisi nyawa temannya menggunakan pisau,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni di daerah Lampung.
Meski demikian mereka tinggal di rumah kontrakan berbeda, namun masih di wilayah yang sama di Tambun Selatan. ”Sampai sekarang tersangka masih diperiksa penyidik untuk lebih detailnya, kita terus gali motif pembunuhan terhadap temanya sendiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi. ”Kita olah lokasi kejadian dan keterangan saksi,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan itu, kata dia, petugas berhasil mengidentifikasi posisi TS di daerah Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di toren air. ”Tanpa perlawanan dia diamankan ke kantor, dan mengakui perbuatanya,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan TS untuk membunuh nyawa Imtiyaz. Saat ini, polisi masih menggali keterangan TS untuk menjeratnya dengan hukum berlaku yakni Padal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
”Tersangka kami tangkap Rabu (28 Februai 2018) malam pukul 21.30 WIB diwilayah Tambun,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Candra Kumara kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).
Menurutnya, TS nekat membunuh Imtiyaz Kurniawan karena kesal pekerjaan yang dijanjikan korban tidak pernah terealisasi. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, korban sempat menjanjikan sebuah pekerjaan. Guna memuluskan proses penerimaan, TS diminta uang Rp1 juta.
Namun selama enam bulan, kata dia, pekerjaan sebagai buruh pabrik yang dijanjikan Imtiyaz tidak pernah terealisasi. Berkali-kali TS menanyakan pekerjaan yang dijanjikan korban, namun Imtiyaz selalu berkelit.
Lantaran kesal, TS kemudian mendatangi rumah kontrakan Imtiyaz menghabisi nyawanya. ”Tersangka datang saat korban sedang tertidur. Saat itu, dia langsung menghabisi nyawa temannya menggunakan pisau,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat. Keduanya berasal dari kampung yang sama yakni di daerah Lampung.
Meski demikian mereka tinggal di rumah kontrakan berbeda, namun masih di wilayah yang sama di Tambun Selatan. ”Sampai sekarang tersangka masih diperiksa penyidik untuk lebih detailnya, kita terus gali motif pembunuhan terhadap temanya sendiri,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi. ”Kita olah lokasi kejadian dan keterangan saksi,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan itu, kata dia, petugas berhasil mengidentifikasi posisi TS di daerah Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di toren air. ”Tanpa perlawanan dia diamankan ke kantor, dan mengakui perbuatanya,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan TS untuk membunuh nyawa Imtiyaz. Saat ini, polisi masih menggali keterangan TS untuk menjeratnya dengan hukum berlaku yakni Padal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
(ysw)