Buang Bayi ke Sungai, Dua Wanita di Bogor Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua wanita yang diduga sebagai pembuang mayat bayi laki-laki di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dua wanita yang diduga itu masing-masing berinisial IR (22) dan DD (27).
Informasi dihimpun menyebutkan keduanya dibekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat telah ditemukan sesosok mayat bayi jenis kelamin laki-laki di aliran sungai Kampung Kalong Kare'es, Desa Kalong Luwid Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 26 Februari 2018.
Kapolsek Sukaraja Kompol Lusi Saptaningsih menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku berinisial IR merupakan ibu dari bayi yang dibuang. (Baca Juga: Empat Faktor Penyebab Orang Tega Buang & Bunuh Bayi
"Pelaku membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya itu karena malu sama orang lain. Kemudian atas saran rekannya berinisial DD, bayi tersebut dibungkus pakai plastik dan dimasukan ke dalam tong sampah terus dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumah pelaku," kata Lusi di Bogor, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat.
"Keduanya berhasil kami tangkap setelah beberapa jam adanya laporan temuan mayat bayi. Adapun barang bukti yang kami sita yakni keranjang sampah warna hijau dan selimut warna ungu biru motif bunga," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35/2014 tentang perubahan UU. No. 23/2002 dan tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 55 KUHP.
Informasi dihimpun menyebutkan keduanya dibekuk setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat telah ditemukan sesosok mayat bayi jenis kelamin laki-laki di aliran sungai Kampung Kalong Kare'es, Desa Kalong Luwid Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin 26 Februari 2018.
Kapolsek Sukaraja Kompol Lusi Saptaningsih menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku berinisial IR merupakan ibu dari bayi yang dibuang. (Baca Juga: Empat Faktor Penyebab Orang Tega Buang & Bunuh Bayi
"Pelaku membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya itu karena malu sama orang lain. Kemudian atas saran rekannya berinisial DD, bayi tersebut dibungkus pakai plastik dan dimasukan ke dalam tong sampah terus dibuang ke sungai yang tak jauh dari rumah pelaku," kata Lusi di Bogor, Rabu (28/2/2018).
Dia menjelaskan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari masyarakat.
"Keduanya berhasil kami tangkap setelah beberapa jam adanya laporan temuan mayat bayi. Adapun barang bukti yang kami sita yakni keranjang sampah warna hijau dan selimut warna ungu biru motif bunga," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35/2014 tentang perubahan UU. No. 23/2002 dan tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 55 KUHP.
(mhd)