TPA Cemari Sungai, Aktivis Lingkungan Laporkan Wali Kota Cantik Ini

Rabu, 28 Februari 2018 - 00:10 WIB
TPA Cemari Sungai, Aktivis...
TPA Cemari Sungai, Aktivis Lingkungan Laporkan Wali Kota Cantik Ini
A A A
TANGERANG SELATAN - Kelompok aktivis lingkungan melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigarakasa. Mereka menuding ada pembiaran sistemik terhadap upaya pencemaran kawasan Sungai Cisadane melalui keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan fakta bahwa sumber sampah yang selama ini mengambang dan mencemari arus Sungai Cisadane itu berasal dari TPA Cipeucang," ujar Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH), Uyus Setia Bakti, Selasa (27/2/2018).

TPA Cipeucang terletak di Jalan Kavling Nambo, Serpong, Tangsel. Daya tampung sampahnya kini ditaksir mencapai 880 ton per hari. Meski begitu, sarana dan fasilitas pengolahan di dalamnya masih jauh dari kata ramah lingkungan.

"Pengelolaan air Lindi TPA Cipeucang juga tidak maksimal. Banyak ditemukan air lindi dari TPA itu langsung mengalir ke Sungai Cisadane, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," imbuhnya.

Diketahui, cairan Lindi merupakan zat yang merembes ke bagian bawah dari tumpukan sampah akibat proses pelarutan materi dan proses pembusukan oleh aktivitas mikroba setelah adanya air eksternal, termasuk dari air hujan.

TPA Cipeucang berada hanya berjarak 20-30 meter dari garis sempadan sungai tanpa adanya pembatas. Kondisi demikian, menjadi pemicu utama timbunan sampah tergerus aliran air dan membawanya mengotori Sungai Cisadane manakala hujan turun mengguyur.

"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus.

Sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel atas pencemaran Sungai Cisadane itu.

Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu di sepanjang sungai turut juga dicantumkan. Hasilnya menunjukkan bahwa timbunan sampah yang menyumbat aliran sungai ternyata memang berasal dari gundukan sampah di TPA Cipeucang.

"Kami pernah menghadap ke DLH Kota Tangsel, bertemu Plt kepala dinasnya, tapi karena saat itu mereka hanya memberi kami waktu singkat, hanya 10 menit untuk menyampaikan penelusuran kami terkait pencemaran dan perusakan Sungai Cisadane, maka ya pasti akhirnya berakhir tanpa solusi kongkrit," ungkapnya.

Merasa aspirasinya tak diakomodir dengan bijak oleh dinas terkait, organisasi pecinta lingkungan itupun mengambil sikap dengan melaporkan Wali Kota Tangsel beserta dinas terkait ke Kejari Tigaraksa. Harapannya, tidak ada lagi pengabaian atas rusaknya sungai maupun lingkungan yang disebabkan tidak profesionalnya pengelolaan TPA Cipeucang.

"Kami khawatir dampak terburuk dari pengelolaan TPA Cipeucang saat ini bisa menjelma seperti kejadian luruhnya TPA Leuwigajah di Bandung tahun 2005 silam, yang mengubur habis ratusan rumah di sekitarnya. Oleh karena itu, kami berharap kejari dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan seadil-adilnya," tandas Uyus.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel melalui DLH sulit untuk dimintai konfirmasi terkait pelaporan sejumlah aktivis lingkungan itu ke Kejari Tigaraksa. Beberapa kali nomor telepon yang coba dihubungi tidak pernah bisa diakses.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)