Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Helm di Kampus Binus Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Okie Wijaya (30) ditangkap sekurity lantaran melakukan aksi pencurian helm milik mahasiswa di Universitas Binus, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diduga, pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, peristiwa terjadi saat seorang mahasiswa bernama Indra Gunawan (18) yang kehilangan helmnya yang diletakan di motornya itu.
"Indra lalu melapor ke pihak keamanan kampus hingga akhirnya pihak keamanan mengecek CCTV di basement parkiran dan didapati rekaman pelaku saat melakukan aksi pencurian itu," ujarnya pada wartawan, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, tak lama, pihak sekuriti yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku itu berhasil menangkap pelaku yang tengah melakukan aksi pencurian helm milik mahasiswa lainnya. Pelaku lalu digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya itu dan sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian helm di kawasan Kebon Jeruk dengan modal pisau cuter," katanya.
Saat ini, tambah Marbun, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan tengah ditelusuri dimana pelaku biasa menjual helm hasil curiannya itu. Pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, peristiwa terjadi saat seorang mahasiswa bernama Indra Gunawan (18) yang kehilangan helmnya yang diletakan di motornya itu.
"Indra lalu melapor ke pihak keamanan kampus hingga akhirnya pihak keamanan mengecek CCTV di basement parkiran dan didapati rekaman pelaku saat melakukan aksi pencurian itu," ujarnya pada wartawan, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, tak lama, pihak sekuriti yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku itu berhasil menangkap pelaku yang tengah melakukan aksi pencurian helm milik mahasiswa lainnya. Pelaku lalu digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya itu dan sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian helm di kawasan Kebon Jeruk dengan modal pisau cuter," katanya.
Saat ini, tambah Marbun, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan tengah ditelusuri dimana pelaku biasa menjual helm hasil curiannya itu. Pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(ysw)