Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain Kasus Pungli Rp600 Juta di Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penyidik Polres Tangsel masih mendalami pemeriksaan mengenai keterlibatan oknum lain saat mengutip pungutan liar (pungli) atas perizinan penggunaan rumah ibadah di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil dicokok bernama Budi Prihatin (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pelaksana Ekonomi Bangunan di Kecamatan Pagedangan. "Sementara ini baru satu orang pelaku, masih kita dalami dulu," kata Fadli pada Jumat, 23 Februari 2018 kemarin.
Penangkapan atas oknum ASN itu berlangsung di salah satu restoran cepat saji Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, pada 18 Februari 2018 dini hari. Korban yang identitasnya masih dirahasiakan ini, sebelumnya telah melapor kepada Tim Saber Pungli Tangsel bahwa ada oknum di kecamatan yang meminta pembayaran sejumlah uang hingga mencapai Rp600 juta untuk memuluskan perizinan penggunaan rumah ibadah.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu tas kulit warna coklat, satu amplop putih berisi 150 lembar uang kertas dengan jumlah mencapai Rp15 juta, rekaman CCTV milik restoran, serta rekaman video dan percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku.( Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta )
Kejadian berawal saat kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, berunjuk rasa menentang lokasi peribadatan di kawasan mal tersebut. Setelah itu, pelaku datang menemui korban untuk menjanjikan jika mampu mengatasi penolakan warga sekaligus menjamin terbitnya perizinan tempat ibadah.
Asalkan, ada kisaran uang yang harus dibayar untuk dibagi-bagikan kepada Kecamatan dam Kelurahan setempat. Karena terus ditekan pelaku, akhirnya korban mau menyetor uang tahap awal sebesar Rp15 juta pada malam penangkapan.
Namun ternyata, hal itu sudah dilaporkan lebih dulu kepada Tim Saber Pungli, hingga pelaku tak berkutik saat petugas datang menangkapnya.
"Belum selesai pemeriksaannya, karena kemarin kan yang bersangkutan sakit gulanya kambuh," ucap Fadli.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil dicokok bernama Budi Prihatin (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pelaksana Ekonomi Bangunan di Kecamatan Pagedangan. "Sementara ini baru satu orang pelaku, masih kita dalami dulu," kata Fadli pada Jumat, 23 Februari 2018 kemarin.
Penangkapan atas oknum ASN itu berlangsung di salah satu restoran cepat saji Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, pada 18 Februari 2018 dini hari. Korban yang identitasnya masih dirahasiakan ini, sebelumnya telah melapor kepada Tim Saber Pungli Tangsel bahwa ada oknum di kecamatan yang meminta pembayaran sejumlah uang hingga mencapai Rp600 juta untuk memuluskan perizinan penggunaan rumah ibadah.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu tas kulit warna coklat, satu amplop putih berisi 150 lembar uang kertas dengan jumlah mencapai Rp15 juta, rekaman CCTV milik restoran, serta rekaman video dan percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku.( Baca: ASN Kecamatan di Tangsel Pungli Izin Rumah Ibadah Rp600 Juta )
Kejadian berawal saat kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar Mall QBig BSD City, Lengkong Kulon, Pagedangan, berunjuk rasa menentang lokasi peribadatan di kawasan mal tersebut. Setelah itu, pelaku datang menemui korban untuk menjanjikan jika mampu mengatasi penolakan warga sekaligus menjamin terbitnya perizinan tempat ibadah.
Asalkan, ada kisaran uang yang harus dibayar untuk dibagi-bagikan kepada Kecamatan dam Kelurahan setempat. Karena terus ditekan pelaku, akhirnya korban mau menyetor uang tahap awal sebesar Rp15 juta pada malam penangkapan.
Namun ternyata, hal itu sudah dilaporkan lebih dulu kepada Tim Saber Pungli, hingga pelaku tak berkutik saat petugas datang menangkapnya.
"Belum selesai pemeriksaannya, karena kemarin kan yang bersangkutan sakit gulanya kambuh," ucap Fadli.
(whb)