Dijanjikan Masuk PNS, Warga Jatiasih Tertipu Puluhan Juta Rupiah
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Jatiasih meringkus seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Gadungan di wilayah Curug, Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis 22 Februari 2018. Pelaku AR (36), diciduk lantaran melakukan penipuan terhadap warga Jatiasih hingga mengalami kerugian uang puluhan juta rupiah.
"Pelaku masih kita mintai keteranganya terkait kasus penipuan yang menimpa korban Panggih," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat (23/2/2018).
Menurutnya, modus operandi pelaku AR bisa memasukan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Erna mengatakan, korban merupakan warga Jalan Wibawamukti II RT 02/03, Jatiasih, Kota Bekasi, menuruti permintaan pelaku dan membayar Rp65 juta kepada AR secara bertahap. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, korban mulai resah karena tidak kunjung dipanggil menjadi PNS.
Bahkan, kata dia, AR meminta uang kembali kepada korban Rp45 juta untuk mengurus Surat Keterangan (SK) PNS dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Akhirnya, korban melaporkan kasus penipuan ini kepada kepolisian dan memancing AR akan memberikan uang sisanya tersebut.
Akhirnya, AR menyetujuinya dan meminta bertemu di tempat saudaranya di Kelurahan Pondok Kelapa. Petugas bersama korban langsung ke lokasi dan untuk meringkus pelaku. "Pelaku AR mau bertemu korban dengan iming-iming uang sisanya, lalu kami amankan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, petugas sudah mengantongi barang bukti kejahatan pelaku beberapa bukti transfer secara bertahap kepada pelaku. Kini, tersangka AR meringkuk di Mapolsek Jatiasih. Tersangka AR bakal dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana membantah jika AR sebagai pegawai Dinas Perhubungan. Namun, kata dia, AR pernah menjadi petugas harian kontrak di UPTD Parkir Kecamatan Pondok Gede pada 2014 silam. "Pernah jadi pegawai, tapi sekarang bukan," katanya.
Selama menjadi petugas parkir Dishub selama setahun, track record yang bersangkutan tidak bagus, hingga akhirnya yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya. "Kami tegaskan, AR bukan anggota Dishub, namun mencatut nama Dishub dalam aksinya," kata Yayan.
Terkait adanya petugas gadungan, pihaknya bakal melakukan penertiban warga yang menggunakan atribut Dishub. Selain itu, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menindak secara tegas jika menemukan petugas Dishub gadungan di wilayah Kota Bekasi.
"Pelaku masih kita mintai keteranganya terkait kasus penipuan yang menimpa korban Panggih," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat (23/2/2018).
Menurutnya, modus operandi pelaku AR bisa memasukan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Erna mengatakan, korban merupakan warga Jalan Wibawamukti II RT 02/03, Jatiasih, Kota Bekasi, menuruti permintaan pelaku dan membayar Rp65 juta kepada AR secara bertahap. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, korban mulai resah karena tidak kunjung dipanggil menjadi PNS.
Bahkan, kata dia, AR meminta uang kembali kepada korban Rp45 juta untuk mengurus Surat Keterangan (SK) PNS dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Akhirnya, korban melaporkan kasus penipuan ini kepada kepolisian dan memancing AR akan memberikan uang sisanya tersebut.
Akhirnya, AR menyetujuinya dan meminta bertemu di tempat saudaranya di Kelurahan Pondok Kelapa. Petugas bersama korban langsung ke lokasi dan untuk meringkus pelaku. "Pelaku AR mau bertemu korban dengan iming-iming uang sisanya, lalu kami amankan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, petugas sudah mengantongi barang bukti kejahatan pelaku beberapa bukti transfer secara bertahap kepada pelaku. Kini, tersangka AR meringkuk di Mapolsek Jatiasih. Tersangka AR bakal dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana membantah jika AR sebagai pegawai Dinas Perhubungan. Namun, kata dia, AR pernah menjadi petugas harian kontrak di UPTD Parkir Kecamatan Pondok Gede pada 2014 silam. "Pernah jadi pegawai, tapi sekarang bukan," katanya.
Selama menjadi petugas parkir Dishub selama setahun, track record yang bersangkutan tidak bagus, hingga akhirnya yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya. "Kami tegaskan, AR bukan anggota Dishub, namun mencatut nama Dishub dalam aksinya," kata Yayan.
Terkait adanya petugas gadungan, pihaknya bakal melakukan penertiban warga yang menggunakan atribut Dishub. Selain itu, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menindak secara tegas jika menemukan petugas Dishub gadungan di wilayah Kota Bekasi.
(mhd)