Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar

Jum'at, 23 Februari 2018 - 14:23 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar
A A A
TANGERANG - Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 71.982 ekor bayi lobster dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Puluhan ribu bayi lobster berjenis pasir dan mutiara itu dibungkus dalam 193 kemasan dan disembunyikan dalam empat koper. Jika bayi lobster itu berhasil diselundupkan, negara merugi hingga Rp14,4 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan bayi lobster itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bagasi penumpang oleh petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan 2D Bandara Soetta.

Namun saat pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang di kabin pesawat. Berkat kejelian petugas, akhirnya berhasil ditemukan empat koper yang berisi bayi lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura.

"Setelah ada barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik barang yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut," ujar Sri Mulyani didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (23/2/2018).

Adapun empat orang pembawa koper berisi bayi lobster yang diamankan, yakni YYA, AJ, PF, MRW, dan seorang pengendalinya, PMW. "Kepada para tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri," kata Sri Mulyani.

Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura ll juga mengamankan satu koper berisi bayi lobster sebanyak 14.507 ekor dalam 32 kantong di Terminal 2D Keberangkatan.

"Dari hasii pemeriksaan barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura dan nilai barang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar," terangnya.

Dari penggagalan itu, petugas Avsec mengamankan seorang pelaku berinisial MRB yang saat ini masih diperiksa oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta, apakah terkait dengan lima pelaku lainnya.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta sesuai Pasal 102 A huruf A Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Kepabeanan," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8267 seconds (0.1#10.140)