Kejari Kabupaten Bekasi Pulihkan Uang Negara Rp12 Miliar
A
A
A
BEKASI - Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi hingga Februari 2018 sudah memulihkan keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Angka itu didapat dari hasil penagihan piutang sejumlah badan usaha milik daerah hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Kabupaten Bekasi Risma Tarihoran mengatakan, pemulihan keuangan negara itu berdasarkan penagihan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertaan dalam jaminan sosial.”Setelah ditagih, perusahaan itu mengikuti keikutsertaan dalam jaminan sosial,” ujarnya, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, kenakalan perusahaan yang tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam jaminan sosial masih kerap terjadi di Bekasi. Misalnya, di perusahaan A ada 100 karyawan tapi yang didaftarkan hanya 80 karyawan. Artinya terdapat 20 karyawan yang tidak didaftarkan. ”Tapi karena banyak, diakumulasikan jadi besar jumlahnya,” ujarnya.
Risman menjelaskan, penagihan itu dilakukan setelah Kejari bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Jumlah Rp12 miliar yang berhasil ditagihkan itu berasal dari 31 surat kuasa khusus yang diterima Kejari tahun ini.
Dia meyakini jumlahnya akan terus bertambah mengingat pihaknya masih melakukan penagihan kepada ratusan perusahaan nakal. Dibandingkan tahun lalu diprediksi jumlah penagihan tahun ini akan jauh lebih tinggi. ”Penagihan baru berjalan dua bulan,” jelasnya.
Selain BPJS, pihaknya berhasil melakukan penagihan pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak di bidang gas bumi, yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), dimana nilainya lebih besar daripada piutang BPJS Kabupaten Bekasi.
Sebab BBWM ini memiliki kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan kerja sama itu ada kewajiban dari pihak ketiga yang harus ditagih oleh BBWM. Nilainya jutaan dolar AS yang berhasil ditagih pada 2017 lalu.
Selain penagihan piutang, Risman juga mendorong penagihan aset milik Pemkab Bekasi yang masih dikuasai pihak swasta. Hanya saja, pihak pemerintah belum memberikan kuasanya. ”Namun kami akan dorong itu karena nilainya besar dan ada keuangan negara di sana,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kabupaten Bekasi Anton Laranono menambahkan, jumlah Rp12 miliar yang berhasil ditagihkan kejaksaan pada 2018 ini belum sebanding dengan hasil penagihan yang didapat pada tahun lalu.
Tahun lalu jumlah yang tertagih dari BBWM mencapai USD6 juta, kemudian BPJS Ketenagakerjaan Rp6 miliar dan BPJS Kesehatan Rp125 miliar. Sedangkan untuk 2018, selain yang telah tertagih, pihaknya masih berupaya menagih pada beberapa pihak lainnya.
Saat ini ada 67 surat kuasa khusus yang sudah diterima pihaknya. Namun sifatnya masih dalam progres dan baru dilakukan pemanggilan untuk mediasi.
Kajari Kabupaten Bekasi Risma Tarihoran mengatakan, pemulihan keuangan negara itu berdasarkan penagihan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertaan dalam jaminan sosial.”Setelah ditagih, perusahaan itu mengikuti keikutsertaan dalam jaminan sosial,” ujarnya, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, kenakalan perusahaan yang tidak menyertakan seluruh karyawannya dalam jaminan sosial masih kerap terjadi di Bekasi. Misalnya, di perusahaan A ada 100 karyawan tapi yang didaftarkan hanya 80 karyawan. Artinya terdapat 20 karyawan yang tidak didaftarkan. ”Tapi karena banyak, diakumulasikan jadi besar jumlahnya,” ujarnya.
Risman menjelaskan, penagihan itu dilakukan setelah Kejari bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Jumlah Rp12 miliar yang berhasil ditagihkan itu berasal dari 31 surat kuasa khusus yang diterima Kejari tahun ini.
Dia meyakini jumlahnya akan terus bertambah mengingat pihaknya masih melakukan penagihan kepada ratusan perusahaan nakal. Dibandingkan tahun lalu diprediksi jumlah penagihan tahun ini akan jauh lebih tinggi. ”Penagihan baru berjalan dua bulan,” jelasnya.
Selain BPJS, pihaknya berhasil melakukan penagihan pada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang bergerak di bidang gas bumi, yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), dimana nilainya lebih besar daripada piutang BPJS Kabupaten Bekasi.
Sebab BBWM ini memiliki kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan kerja sama itu ada kewajiban dari pihak ketiga yang harus ditagih oleh BBWM. Nilainya jutaan dolar AS yang berhasil ditagih pada 2017 lalu.
Selain penagihan piutang, Risman juga mendorong penagihan aset milik Pemkab Bekasi yang masih dikuasai pihak swasta. Hanya saja, pihak pemerintah belum memberikan kuasanya. ”Namun kami akan dorong itu karena nilainya besar dan ada keuangan negara di sana,” paparnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kabupaten Bekasi Anton Laranono menambahkan, jumlah Rp12 miliar yang berhasil ditagihkan kejaksaan pada 2018 ini belum sebanding dengan hasil penagihan yang didapat pada tahun lalu.
Tahun lalu jumlah yang tertagih dari BBWM mencapai USD6 juta, kemudian BPJS Ketenagakerjaan Rp6 miliar dan BPJS Kesehatan Rp125 miliar. Sedangkan untuk 2018, selain yang telah tertagih, pihaknya masih berupaya menagih pada beberapa pihak lainnya.
Saat ini ada 67 surat kuasa khusus yang sudah diterima pihaknya. Namun sifatnya masih dalam progres dan baru dilakukan pemanggilan untuk mediasi.
(thm)