Tiga Bandar Tersohor Dicokok, 40 Kg Ganja Disita

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:37 WIB
Tiga Bandar Tersohor Dicokok, 40 Kg Ganja Disita
Tiga Bandar Tersohor Dicokok, 40 Kg Ganja Disita
A A A
JAKARTA - Tiga bandar ganja yang sudah tersohor di kalangan pemadat kecil dicokok Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Mereka selama ini kerap beraksi di sekitaran Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Ketiga tersangka adalah Andi Rusland, Sofyan, dan Fredi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 40 kilogram (kg) ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdinand, menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat pihaknya menangkap seorang pemakai ganja. Berbekal keterangan pemakai ganja tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Andi Rusland di rumahnya di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok pada Minggu 4 Februari 2018 lalu.

Dari tempat Andi pihaknya mengamankan 15,7 kg ganja siap edar beserta sabu-sabu sebanyak 1,12 gram. “Ganja itu terbungkus rapih dan siap didistribusikan,” ujar AKBP Aldo, Selasa (20/2/2018).

Berbekal keterangan Andi, dua hari kemudian polisi mengembangkan kasus narkoba tersebut. Hasilnya, satu pelaku atas nama Sofyan (35) diamankan bersama 24,3 kg ganja dan 200 gram sabu-sabu. Barang haram ini tersimpan rapi di rumah pelaku di Jalan Letnan Arsyad, Gang Hj Nawin No 120, RT 001 RW 012, Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Saat ditemukan ada beberapa kilogram ganja yang masih disimpan di karung. Ganja ini baru saja sampai,” tutur Aldo. (Baca: Pencucian Uang Tersangka 1,3 Ton Ganja Capai Miliaran Rupiah)

Saat dilakukan pemeriksaan awal, Sofyan enggan menyebutkan pemasok ganja tersebut. Namun setelah diintrogasi secara intens, Sofyan akhirnya buka mulut. Polisi kemudian mengamankan pemasok ganja bernama Fredi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Didik Putra Kuncoro menambahkan, dugaan sementara ganja ini berasal dari Aceh dan masuk melalui jalur darat.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiganya merupakan jaringan narkoba yang kerap beraksi di sekitaran Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, sejak tiga bulan terakhir.

Lantaran kerap menjual secara sembarang, nama ketiganya menjadi tersohor dan dikenal para pemadat-pemadat kecil. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok ganja dan sabu kepada ketiganya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)