Cabuli Siswi, Guru SD di Kembangan Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Amiruddin bin Abdul Saad alias Amir (55) seorang guru SD di Kembangan, Jakarta Barat tega mencabuli anak didiknya, AK (11) dengan cara meraba alat vital korban. Sang guru ini pun langsung ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (16/2/2018).
Menurut Argo, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 3 November 2017 lalu, orang tua korban, Nur (36) baru melaporkannya pada 12 Februari 2017 kemarin.
Kejadiannya saat korban sedang berada di sekolah, pelaku merupakan wali kelas, memanggil korban ke musala untuk menginjak-injak punggung tersangka.
Saat selesai, tersangka berdiri dan merangkul korban, memegang rahang dengan keras, mencium bibir korban sambil memasukkan lidahnya ke dalam mulut korban, meraba payudara dan alat vital korban.
Kejadian tersebut pernah terjadi di dalam kelas, dengan cara korban dipanggil ke depan kelas, korban berdiri di samping pelaku. Pelaku menarik korban untuk duduk di paha sebelah kanan, dan tangan kanan pelaku meraba kemaluan korban yang saat itu masih menggunakan leging.
"Kejadian itu juga terjadi pada teman sekelas korban, yakni SH, R, AM, SA, AR. Para korban sebagian besar mengalami pencabulan," tuturnya.
Argo menambahkan, sementara ini sudah sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu, rok panjang warna merah, kemeja lengan pendek warna putih, celana leging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih dan hasil visum dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (16/2/2018).
Menurut Argo, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 3 November 2017 lalu, orang tua korban, Nur (36) baru melaporkannya pada 12 Februari 2017 kemarin.
Kejadiannya saat korban sedang berada di sekolah, pelaku merupakan wali kelas, memanggil korban ke musala untuk menginjak-injak punggung tersangka.
Saat selesai, tersangka berdiri dan merangkul korban, memegang rahang dengan keras, mencium bibir korban sambil memasukkan lidahnya ke dalam mulut korban, meraba payudara dan alat vital korban.
Kejadian tersebut pernah terjadi di dalam kelas, dengan cara korban dipanggil ke depan kelas, korban berdiri di samping pelaku. Pelaku menarik korban untuk duduk di paha sebelah kanan, dan tangan kanan pelaku meraba kemaluan korban yang saat itu masih menggunakan leging.
"Kejadian itu juga terjadi pada teman sekelas korban, yakni SH, R, AM, SA, AR. Para korban sebagian besar mengalami pencabulan," tuturnya.
Argo menambahkan, sementara ini sudah sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu, rok panjang warna merah, kemeja lengan pendek warna putih, celana leging pendek warna hitam, rok panjang warna hitam, baju muslim warna putih dan hasil visum dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
(sms)