Pemkot dan Pemkab Bogor Larang Pelajar Rayakan Hari Valentine
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang para pelajar merayakan Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada hari ini, Rabu (14/2/2018).
Menurut Plh Kepala Disdik Kota Bogor Jana Sugiana larangan tersebut sudah dibuat payung hukumnya berupa surat edaran Nomor 003/929- sekret terkait Larangan Perayaan Valentine Day pada 12 Februari lalu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Bogor.
"Larangan ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial," katanya kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya juga bersama seluruh orang tua siswa dan satgas sekolah akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya.
Surat edaran ini kata Jana ditujukan kepada kepala sekolah untuk disampaikan kepada orang tua dan anak didiknya agar tidak melakukan perayaan hari Valentine karena dapat mengganggu kegiatan belajar.
"Siswa jangan sampai terganggu kegiatan belajarnya dan mereka harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia, mana yang baik dan mana yang tidak baik, karena konotasinya perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta," jelasnya.
Hal serupa juga dilakukan Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk tidak merayakan valentine pada 14 Februari.
"Untuk mencegah hal negatif, kami mengeluarkan surat larangan. Karena valentine tak sesuai dengan budaya kita dan cenderung mengarah pada perilaku negatif generasi muda, khususnya pelajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam.
Karena itu, pemerintah meminta guru-guru di tingkat SMP dan SMA mengingatkan anak didiknya agar tidak merayakan valentine.
Menurut Plh Kepala Disdik Kota Bogor Jana Sugiana larangan tersebut sudah dibuat payung hukumnya berupa surat edaran Nomor 003/929- sekret terkait Larangan Perayaan Valentine Day pada 12 Februari lalu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Bogor.
"Larangan ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial," katanya kepada wartawan.
Selain itu, pihaknya juga bersama seluruh orang tua siswa dan satgas sekolah akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya.
Surat edaran ini kata Jana ditujukan kepada kepala sekolah untuk disampaikan kepada orang tua dan anak didiknya agar tidak melakukan perayaan hari Valentine karena dapat mengganggu kegiatan belajar.
"Siswa jangan sampai terganggu kegiatan belajarnya dan mereka harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia, mana yang baik dan mana yang tidak baik, karena konotasinya perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta," jelasnya.
Hal serupa juga dilakukan Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah untuk tidak merayakan valentine pada 14 Februari.
"Untuk mencegah hal negatif, kami mengeluarkan surat larangan. Karena valentine tak sesuai dengan budaya kita dan cenderung mengarah pada perilaku negatif generasi muda, khususnya pelajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam.
Karena itu, pemerintah meminta guru-guru di tingkat SMP dan SMA mengingatkan anak didiknya agar tidak merayakan valentine.
(ysw)