DKI Minta Pengusaha Angkutan Daring Ikuti Aturan Pemerintah

Rabu, 14 Februari 2018 - 05:20 WIB
DKI Minta Pengusaha Angkutan Daring Ikuti Aturan Pemerintah
DKI Minta Pengusaha Angkutan Daring Ikuti Aturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyerahkan, polemik aturan angkutan online kepada Pemerintah Pusat. Peningkatan layanan angkutan umum dan perketat uji KIR kendaraan menjadi fokus utama mengatasi angkutan online.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, operasional angkutan online di Jakarta tidak beda jauh dengan taksi yang sejak lama beroperasi mengikuti aturan. Bedanya hanya dalam penggunaan aplikasi meski saat ini sudah banyak juga aplikasi angkutan online tersebut diadopsi taksi.

Untuk itu, lanjut Andri, wajib hukumnya pebisnis angkutan online baik itu sopir, pemilik kendaraan atau pemilik aplikasinya mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kewenangan pembuat aturan itu ada di Kementerian Perhubungan untuk aturan operasional, Dirtjen Pajak untuk mengatur pajak operasionalnya dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengatur aplikasinya.

"Kami hanya membantu pelaksanaan aturan dan menyosialisasikannya. Kami imbau kepada seluruh pebisnis angkutan aplikasi untuk ikuti aturannya agar pengguna mendapatkan jaminan keselamatan," kata Andri Yansyah saat dihubungi kemarin.

Sambil menunggu penerapan aturan tersebut, Andri memilih perketat uji KIR dan memberikan lajur khusus angkutan online lantaran uji KIR menjadi syarat utama sebuah angkutan layak dan aman digunakan mengangkut penumpang.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga fokus meningkatkan pelayanan angkutan umum yang ada saat ini yakni Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT melalui program OK Otrip sebelum mengintegrasikanya lebih jauh dengan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).

"Kami sedang lakukan rerouting trayek agar dapat melayani penumpang dari awal perjalananya. Termasuk menghitung subsidi agar penumpang cukup Rp3.500 untuk sekali naik angkutan umum apa saja," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4193 seconds (0.1#10.140)