Tersangka Korupsi Modernisasi Sekolah Tidak Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SD Negeri Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, serta SMP Negeri Jakarta Selatan pada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Dasar Jakarta Selatan (Jaksel) Tahun Anggaran 2014.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp2,9 milair ini. Mereka adalah Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Jaksel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Togu Siagian; pemenang tender, Suhartono S selaku pemilik CV Marcyan Mora Mandiri; Kamjudin, pemilik PT Erica Cahaya Berlian; dan Ahmadin selaku pelaksana.
Akan tetapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi tidak menahan tersangka lantaran pengungkapan kasus korupsi itu membutuhkan waktu lama, termasuk proses auditnya yang juga memakan waktu. Namun ia memastikan kasus ini akan sampai ke pengadilan.
"Tersangka tidak ditahan. Tapi nanti tentunya kami tahan dan kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini (tidak ditahan) karena dua berkas dengan dua LP itu belum P21. Rencananya, apabila P21 semuanya kita serahkan sekaligus," ujar mantan Kapolresta Medan itu kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Adapun modus pelaku dalam kasus ini adalah, saat melaksanakan lelang, PPK Togu Siagian tidak melalui prosedur yang ada. PPK juga tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1b undang-undang pemberantasan korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Selewengkan Anggaran 2014, Pemenang Tender Modernisasi Sekolah Diringkus)
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian Rp2,9 milair ini. Mereka adalah Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sudin Pendidikan Jaksel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Togu Siagian; pemenang tender, Suhartono S selaku pemilik CV Marcyan Mora Mandiri; Kamjudin, pemilik PT Erica Cahaya Berlian; dan Ahmadin selaku pelaksana.
Akan tetapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi tidak menahan tersangka lantaran pengungkapan kasus korupsi itu membutuhkan waktu lama, termasuk proses auditnya yang juga memakan waktu. Namun ia memastikan kasus ini akan sampai ke pengadilan.
"Tersangka tidak ditahan. Tapi nanti tentunya kami tahan dan kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini (tidak ditahan) karena dua berkas dengan dua LP itu belum P21. Rencananya, apabila P21 semuanya kita serahkan sekaligus," ujar mantan Kapolresta Medan itu kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Adapun modus pelaku dalam kasus ini adalah, saat melaksanakan lelang, PPK Togu Siagian tidak melalui prosedur yang ada. PPK juga tidak pernah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1b undang-undang pemberantasan korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca: Selewengkan Anggaran 2014, Pemenang Tender Modernisasi Sekolah Diringkus)
(thm)