Diduga Korupsi, Pejabat Sudin Pendidikan Jaksel Dicokok Polisi

Jum'at, 09 Februari 2018 - 10:27 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat...
Diduga Korupsi, Pejabat Sudin Pendidikan Jaksel Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Togu Siagian (54) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan sebagai tersangka dugana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama, serta SMPN Jakarta Selatan di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jakarta Selatan tahun anggaran 2014.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dasar polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu dari laporan bernomor LP/986/K/VI/ 2016/PMJ/Restro Jaksel tertanggal 22 Juni 2016 dan LP/987/K/VI/2016/PMJ /Restro Jaksel Tertanggal 22 Juni 2016. "Togu Siagian selaku PPK di Sudin Pendidikan Dasar Kota Jaksel ditetapkan sebagai tersangka," kata Mardiaz kepada wartawan Jumat (9/2/2018).

Dia menerangkan, kasus itu terjadi saat lelang kegiatan pengadaan tersebut, perusahaan pemenang lelang CV Marcyan Mora Mandiri dengan direktur Suhartono Simamora, dan PT Erica Cahaya Berlian dengan direktur Kamjudin didatangi orang suruhan Ahmadin untuk diikutkan lelang kegiatan pengadaan itu.

Lalu, Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee saat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang. Namun, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tak mempunyai kemampuan administrasi, teknis, dan finansial untuk melakukannya.

Alhasil, Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan semua dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang ke Ahmadin serta menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut. "Setelah mengikuti semua proses lelang, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan semua pekerjaan pengadaan itu," ujarnya.

Pada Desember 2014 lalu ditandatangani surat kontrak kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu Siagian selaku PPK untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama. Penandatangan antara Kamjudin dan Togu Siagian dilakukan untuk kegiatan modernisasi arsip SMPN Jakarta Selatan.

"PPK ini tak kenal dengan Suhartono Simamora dan Kamjudin, tapi kenal dengan Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan tersebut," tuturnya.

Dia mengungkapkan, PPK tak pernah melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan tentang siapa yang melaksanakan pekerjaan pengadaan itu, PPK hanya tahu pelaksana pekerjaan itu Ahmadin. Sebelum lelang dilaksanakan Togu Siagian selaku PPK dalam menetapkan nilai HPS dengan mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa dilakukan survei.

Selain itu, PPK tak dapat menunjukkan dokumen pembanding dari tiga distributor tersebut sehingga dalam pengadaan tersebut terjadi penggelembungan harga, dengan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,69 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Sedang pengadaan SMPN Jaksel berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Barang bukti yang disita dalan pengungkapan itu berupa surat perjanjian kontrak kegiatan pengadaan yang ditandatangani Suhartono Simamora, Kamjudin dengan Togu Siagian pada Desember 2014 dan dokumen-dokumen.

"Kalau berkas perkaranya dikirim ke JPU Jakarta Selatan dan Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) pada 7 Februari 2018. Sehingga kami akan kirim tersangka Togu Siagian dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel," katanya.

Dalam kasus itu, Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebgaimana diubah dgn UURI No.20/2001 tentang perubahan atas UURI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)