Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Tangerang Dianiaya
A
A
A
TANGERANG - Petugas pemuktahiran data pemilih Teguh Gunawan (54), dianiaya seorang warga, bernama Eko MT Sianipar, saat sedang melaksanakan pemuktahiran data Pilkada Kabupaten Tangerang 2018.
Akibat penganiayaan itu, korban yang juga Ketua RT02/01, Perumahan Taman Ubud Estate 3, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ini menderita patah dan retak pada tulang hidungnya.
"Saya ditunjuk oleh KPUD Kabupaten Tangerang sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2018," kata Teguh di Tangerang, Minggu (4/2/2018).
Pada Jumat 2 Februari 2018, tambah Teguh, dirinya mulai melakukan pendataan kepada warga RT02/01. Korban yang saat itu membawa sepeda motor, memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah pelaku.
"Tetapi saat itu pelaku tidak ada di rumah. Motor tetap terparkir di depan rumah pelaku, dan saya langsung pergi ke rumah tetangga pelaku melakukan pemuktahiran data penduduk," sambung Teguh.
Akhirnya, pelaku dan keluarga pulang ke rumah dengan membawa mobil. Namun, tidak bisa masuk, karena terhalang oleh motor korban yang masih berada di rumah tetangga pelaku untuk melakukan pendataan.
"Pelaku langsung marah. Akhirnya saya memindahkan motor yang terparkir di depan rumah pelaku, dan langsung menyampaikan niat saya untuk melakukan pemuktahiran data pemilih," sambungnya.
Nahas, niat baik korban yang sedang menjalankan tugas tahapan Pilkada 2018 itu ditanggapi negatif oleh pelaku. Masih dalam keadaan emosi dan nada tinggi, pelaku bahkan mengusir korban.
"Nanti malam saja, kata pelaku kepada saya sambil marah. Akhirnya saya bilang jangan marah-marah lah pak. Saya hanya menjalankan tugas saja. Tetapi dia malah mendorong saya sampai jatuh," jelasnya.
Tidak hanya itu, korban yang didorong dengan tiba-tiba malah jatuh terjungkal dan langsung dipukul beberapa kali, pada bagian wajahnya, hingga tulang hidungnya mengalami patah dan retak.
"Pelaku langsung mendorong dada saya, sehingga saya terjatuh, dan kemudian dengan menggunakan tangan kosong dia memukuli wajah saya hingga tiga kali, dan tulang hidung saya patah," ungkapnya.
Tidak terima dengan tindakan kasar pelaku, korban langsung datang melapor ke Polres Tangsel. Tidak berselang lama, pelaku langsung dijemput petugas polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, usai penganiayaan itu korban langsung melakukan Visum et Revertum dan dibawa ke RS Siloam Tangerang untuk mendapat perawatan.
"Korban mengalami penganiayaan berat, dan harus dioperasi karena tulang hidungnya mengalami patah. Sedangkan yang melaporkan penganiayaan itu ke pihak polisi anak korban," ungkap Fadli.
Pelaku penganiayaan sendiri, saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penganiayaan terjadi akibat salah paham motor korban terparkir.
"Karena parkir sepeda motor petugas coklit (pencocokan dan penelitian) di depan pintu garasi, sehingga menghalangi tersangka yang mau masuk ke rumah. Karena kesal, tersangka emosi dan memukul korban," sambung Fadli.
Hingga kini, pihaknya belum melihat motif lain dari penganiayaan itu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Akibat penganiayaan itu, korban yang juga Ketua RT02/01, Perumahan Taman Ubud Estate 3, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ini menderita patah dan retak pada tulang hidungnya.
"Saya ditunjuk oleh KPUD Kabupaten Tangerang sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2018," kata Teguh di Tangerang, Minggu (4/2/2018).
Pada Jumat 2 Februari 2018, tambah Teguh, dirinya mulai melakukan pendataan kepada warga RT02/01. Korban yang saat itu membawa sepeda motor, memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah pelaku.
"Tetapi saat itu pelaku tidak ada di rumah. Motor tetap terparkir di depan rumah pelaku, dan saya langsung pergi ke rumah tetangga pelaku melakukan pemuktahiran data penduduk," sambung Teguh.
Akhirnya, pelaku dan keluarga pulang ke rumah dengan membawa mobil. Namun, tidak bisa masuk, karena terhalang oleh motor korban yang masih berada di rumah tetangga pelaku untuk melakukan pendataan.
"Pelaku langsung marah. Akhirnya saya memindahkan motor yang terparkir di depan rumah pelaku, dan langsung menyampaikan niat saya untuk melakukan pemuktahiran data pemilih," sambungnya.
Nahas, niat baik korban yang sedang menjalankan tugas tahapan Pilkada 2018 itu ditanggapi negatif oleh pelaku. Masih dalam keadaan emosi dan nada tinggi, pelaku bahkan mengusir korban.
"Nanti malam saja, kata pelaku kepada saya sambil marah. Akhirnya saya bilang jangan marah-marah lah pak. Saya hanya menjalankan tugas saja. Tetapi dia malah mendorong saya sampai jatuh," jelasnya.
Tidak hanya itu, korban yang didorong dengan tiba-tiba malah jatuh terjungkal dan langsung dipukul beberapa kali, pada bagian wajahnya, hingga tulang hidungnya mengalami patah dan retak.
"Pelaku langsung mendorong dada saya, sehingga saya terjatuh, dan kemudian dengan menggunakan tangan kosong dia memukuli wajah saya hingga tiga kali, dan tulang hidung saya patah," ungkapnya.
Tidak terima dengan tindakan kasar pelaku, korban langsung datang melapor ke Polres Tangsel. Tidak berselang lama, pelaku langsung dijemput petugas polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, usai penganiayaan itu korban langsung melakukan Visum et Revertum dan dibawa ke RS Siloam Tangerang untuk mendapat perawatan.
"Korban mengalami penganiayaan berat, dan harus dioperasi karena tulang hidungnya mengalami patah. Sedangkan yang melaporkan penganiayaan itu ke pihak polisi anak korban," ungkap Fadli.
Pelaku penganiayaan sendiri, saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, penganiayaan terjadi akibat salah paham motor korban terparkir.
"Karena parkir sepeda motor petugas coklit (pencocokan dan penelitian) di depan pintu garasi, sehingga menghalangi tersangka yang mau masuk ke rumah. Karena kesal, tersangka emosi dan memukul korban," sambung Fadli.
Hingga kini, pihaknya belum melihat motif lain dari penganiayaan itu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
(mhd)