Sudin PKP: Kebakaran di Wisma Nusantara DPR/MPR Sudah Terkendalikan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu ruangan di Wisma Nusantara III Kompleks DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terbakar, Sabtu (3/2/2018). Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Pusat memastikan situasi di lokasi saat ini sudah dapat dikendalikan.
Kepala Sudin PKP Jakarta Pusat, Hardisiswan, mengatakan, kobaran api dapat dipadamkan dengan cepat berkat kesigapan petugas, termasuk petugas pengamanan gedung yang cepat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
"Kendala kami hanya asap APAR tebal di ruangan. Saat ini sedang dilakukan pendinginan," ujar Hardisiswan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Hardisiswan menjelaskan, kebakaran itu terjadi sekira pukul 07.45 WIB, persisnya di lantai 4 Gedung Wisma Nusantara III Komplek DPR/MPR. Adapun api diduga bersumber dari korsleting listrik pada dispenser.
"Lima unit mobil pemadam kami kerahkan ke lokasi saat kejadian, dan api berhasil dipadamkan pukul 09.00 WIB," katanya. (Baca: Korsleting Dispenser, Ruangan di Wisma Nusantara DPR/MPR Terbakar)
Pihaknya memastikan dalam insiden itu tidak sampai timbul korban jiwa. Sedang kerugian akibat kebakaran belum bisa ditaksir.
Kepala Sudin PKP Jakarta Pusat, Hardisiswan, mengatakan, kobaran api dapat dipadamkan dengan cepat berkat kesigapan petugas, termasuk petugas pengamanan gedung yang cepat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
"Kendala kami hanya asap APAR tebal di ruangan. Saat ini sedang dilakukan pendinginan," ujar Hardisiswan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Hardisiswan menjelaskan, kebakaran itu terjadi sekira pukul 07.45 WIB, persisnya di lantai 4 Gedung Wisma Nusantara III Komplek DPR/MPR. Adapun api diduga bersumber dari korsleting listrik pada dispenser.
"Lima unit mobil pemadam kami kerahkan ke lokasi saat kejadian, dan api berhasil dipadamkan pukul 09.00 WIB," katanya. (Baca: Korsleting Dispenser, Ruangan di Wisma Nusantara DPR/MPR Terbakar)
Pihaknya memastikan dalam insiden itu tidak sampai timbul korban jiwa. Sedang kerugian akibat kebakaran belum bisa ditaksir.
(thm)