Hari Kedua Permenhub 108 Diterapkan, Bogor Tunggu Instruksi BPTJ
A
A
A
BOGOR - Hari kedua diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Pemkot Bogor masih menunggu instruksi lengkap dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Namun demikian, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, pihaknya siap menerapkan aturan tersebut dan melayani para pelaku usaha transportasi dari yang hendak mengurus uji KIR.
"Prinsipnya kami siap saja, tapi hingga saat ini belum ada yang datang (pihak provider/driver transportasi online) mengurus uji KIR. Kalaupun ada hanya sebatas konsultasi menanyakan persyaratannya dan kelengkapan mengurus uji KIR," katanya di Bogor, Jumat (2/2/2018).
Rudi menjelaskan, adanya Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mulai diberlakukan kemarin. Perlu dipahami oleh semua pihak, karena pelaksananya ada di BPTJ.
"Kami hanya pelaksana amanah Permenhub itu, kalau wilayah Jabotadetabek yang dikomandoi Kemenhub dalam hal ini BPTJ," katanya.
Rudi juga menjelaskan, jika memang ada operator atau driver pengusaha online yang hendak mengurus uji KIR harus melengkapinya sesuai regulasi Permenhub 108. Antara lain, harus berbadan hukum, izin operasi dari BPTJ, Surat Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP) di wilayahnya.
"Syarat-syarat dasar itu yang harus dilengkapi. Setelah lengkap akan kami proses lebih lanjut. Dan akan kami beri stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) nantinya," paparnya. (Baca Juga: Aliando: Permenhub 108 Tidak Jelas Harus Diperbaiki
Namun, untuk hari pertama dan kedua siang tadi, penerapan Permenhub ini, pihaknya belum menerima perwakilan atau pengemudi taksi online yang mengajukan permohonan uji KIR.
"Yang jelas kebanyakan mereka datang hanya menanyakan persyaratan untuk uji KIR angkutan daring. Seperti dari Grab, Uber dan Gocar, semua sudah saya jelaskan prosedurnya," ungkapnya. (Baca Juga: Raup Rp600 Juta dari Order Fiktif, 'Tuyul' Grab Dicokok Polisi
Tahun lalu, BPTJ memberi jatah kuota kendaraan sewa non-trayek atau taksi online untuk wilayah Bogor sebanyak sebanyak 4.634. Kabupaten Bogor mendapat jatah 3.000 kendaraan dan Kota Bogor sisanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, pihaknya telah menetapkan aturan agar kekisruhan taksi online ini tidak berlanjut. (Baca Juga: Temui Ratusan Driver Taksi Online, Menhub Sampaikan 3 Poin
"Keberadaan ojek online dan taksi online, Pemkot sudah menetapkan Peraturan Wali Kota, yang prinsipnya mengatur agar mereka mengikuti ketentuan K3 di Kota Bogor. Jadi kami tidak melarang operasi karena tidak ada payung hukumnya yang menyebutkan pemda harus mengatur keberadaan mereka," kata Jimmy.
Secara umum, lanjut dia, Pemkot sudah beberapa kali meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan yang baku untuk mengatur persoalan ini agar terhindar dari kejomplangan kebutuhan transportasi.
"Jadi bagi mereka (ojek dan taksi online) yang mau beroperasi di Kota Bogor, wajib mematuhi aturan tentang K3 di sini. Kami juga melakukan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha angkutan umum supaya bisa melakukan operasi tertib dan tidak ganggu kepentingan lain," terangnya.
Khusus ojek online, menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum, pihaknya mendorong Kemenhub untuk menetapkan kejelasan status operasinya. "Saat ini di pusat pun masih ada kajian karena ini salah satu fenomena yang memang kekinian yang agak lambat mengantisipasinya," jelasnya.
Namun demikian, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, pihaknya siap menerapkan aturan tersebut dan melayani para pelaku usaha transportasi dari yang hendak mengurus uji KIR.
"Prinsipnya kami siap saja, tapi hingga saat ini belum ada yang datang (pihak provider/driver transportasi online) mengurus uji KIR. Kalaupun ada hanya sebatas konsultasi menanyakan persyaratannya dan kelengkapan mengurus uji KIR," katanya di Bogor, Jumat (2/2/2018).
Rudi menjelaskan, adanya Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mulai diberlakukan kemarin. Perlu dipahami oleh semua pihak, karena pelaksananya ada di BPTJ.
"Kami hanya pelaksana amanah Permenhub itu, kalau wilayah Jabotadetabek yang dikomandoi Kemenhub dalam hal ini BPTJ," katanya.
Rudi juga menjelaskan, jika memang ada operator atau driver pengusaha online yang hendak mengurus uji KIR harus melengkapinya sesuai regulasi Permenhub 108. Antara lain, harus berbadan hukum, izin operasi dari BPTJ, Surat Izin Usaha Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP) di wilayahnya.
"Syarat-syarat dasar itu yang harus dilengkapi. Setelah lengkap akan kami proses lebih lanjut. Dan akan kami beri stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) nantinya," paparnya. (Baca Juga: Aliando: Permenhub 108 Tidak Jelas Harus Diperbaiki
Namun, untuk hari pertama dan kedua siang tadi, penerapan Permenhub ini, pihaknya belum menerima perwakilan atau pengemudi taksi online yang mengajukan permohonan uji KIR.
"Yang jelas kebanyakan mereka datang hanya menanyakan persyaratan untuk uji KIR angkutan daring. Seperti dari Grab, Uber dan Gocar, semua sudah saya jelaskan prosedurnya," ungkapnya. (Baca Juga: Raup Rp600 Juta dari Order Fiktif, 'Tuyul' Grab Dicokok Polisi
Tahun lalu, BPTJ memberi jatah kuota kendaraan sewa non-trayek atau taksi online untuk wilayah Bogor sebanyak sebanyak 4.634. Kabupaten Bogor mendapat jatah 3.000 kendaraan dan Kota Bogor sisanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Jimmy Hutapea mengatakan, pihaknya telah menetapkan aturan agar kekisruhan taksi online ini tidak berlanjut. (Baca Juga: Temui Ratusan Driver Taksi Online, Menhub Sampaikan 3 Poin
"Keberadaan ojek online dan taksi online, Pemkot sudah menetapkan Peraturan Wali Kota, yang prinsipnya mengatur agar mereka mengikuti ketentuan K3 di Kota Bogor. Jadi kami tidak melarang operasi karena tidak ada payung hukumnya yang menyebutkan pemda harus mengatur keberadaan mereka," kata Jimmy.
Secara umum, lanjut dia, Pemkot sudah beberapa kali meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan yang baku untuk mengatur persoalan ini agar terhindar dari kejomplangan kebutuhan transportasi.
"Jadi bagi mereka (ojek dan taksi online) yang mau beroperasi di Kota Bogor, wajib mematuhi aturan tentang K3 di sini. Kami juga melakukan pendekatan kepada seluruh pelaku usaha angkutan umum supaya bisa melakukan operasi tertib dan tidak ganggu kepentingan lain," terangnya.
Khusus ojek online, menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum, pihaknya mendorong Kemenhub untuk menetapkan kejelasan status operasinya. "Saat ini di pusat pun masih ada kajian karena ini salah satu fenomena yang memang kekinian yang agak lambat mengantisipasinya," jelasnya.
(mhd)