DPD Partai Perindo Jaksel Lolos Verifikasi Faktual KPU Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan berita acara verifikasi faktual pada 12 parpol dan 4 parpol baru. Adapun hasilnya, semua parpol dinyatakan memenuhi syarat terkait verifikasi faktual, termasuk DPD Perindo Jakarta Selatan.
Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Ikbal mengatakan, KPU Jaksel hanya bisa menyatakan parpol yang ada di Jakarta Selatan ini memenuhi syarat ataukah tidak, sedang putusan lolos tidaknya sebuah parpol itu berada di tangan KPU RI.
Pasalnya, kata dia, parpol bisa dinyatakan lolos setelah parpolnya itu memenuhi syarat di semua wilayah Indonesia. Adapun di tingkat kota, khususnya di Jakarta Selatan, ada tiga tahapan yang harus dipenuhi parpol hingga akhirnya parpol itu dinyatakan memenuhi syarat.
"Pertama verifikasi kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan menunjukan KTP serta KTA, kedua keterwakilan 30 persen perempuan, dan ketiga verifikasi kantor," ujarnya di Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, verifikasi pada semua parpol itu mengacu pada putusan MK yang mengharuskan semua parpol, baik parpol baru maupun parpol lama untuk mengikuti verifikasi faktual. Bila masih ada parpol yang belum memenuhi syarat, bakal diberikan waktu perbaikan satu hari nantinya.
"Keempat partai baru, yakni PSI, Garuda, Berkarya, dan Perindo sudah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual kepengurusan. Secara keanggotaan memenuhi syarat, begitu juga keterwakilan 30 persen perempuan dan kantor memenuhi syarat," tuturnya.
Sedang 12 parpol lainnya, ungkapnya, seperti Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Nasdem, Hanura, PPP, PKPI, PKS, PBB, dan PKB dinyatakan bersyarat pula secara keanggotaan. Adapun hasil verifasi itu akan diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi akhir nantinya apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 atau tidak.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq menerangkan, perubahan PKPU dan hasil putusan MK itu sejatinya memudahkan parpol dalam melakukan verifikasi faktual. Namun, ada beberapa parpol yang masih belum memahami persoalan itu.
"Maka itu, saat kami temukan ada yang terindikasi tak seusai aturan, PKPU, maka kami minta untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Selatan Syarief Hidayatuloh mengungkapkan, dia bersyukur DPD Partai Perindo Jakarta Selatan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual. Adapun hasil selanjutnya hanya tinggal menantikan di tingkat provinsi saja.
Selain itu, tambahnya, tinggal menantikan kabar baik selanjutnya tentang lolos semua verifikasi yang dilakukan KPU RI hingga akhirnya bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Adapun tiga tahapan yang dilakukan DPD Partai Perindo Jakarta Selatan itu meliputi syarat administrasi, keanggotaan, dan pengurusan, termasuk kantor.
"Semua dinyatakan memenuhi syarat karena memang kami mengikuti undang-undang dan aturan yang benar, melalui tahapan-tahapan yang benar, sesuai pula dengan revisi PKPU. Saya harapkan Perindo terus solid agar bisa memenangkan Pemilu 2019 nanti," katanya.
Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Ikbal mengatakan, KPU Jaksel hanya bisa menyatakan parpol yang ada di Jakarta Selatan ini memenuhi syarat ataukah tidak, sedang putusan lolos tidaknya sebuah parpol itu berada di tangan KPU RI.
Pasalnya, kata dia, parpol bisa dinyatakan lolos setelah parpolnya itu memenuhi syarat di semua wilayah Indonesia. Adapun di tingkat kota, khususnya di Jakarta Selatan, ada tiga tahapan yang harus dipenuhi parpol hingga akhirnya parpol itu dinyatakan memenuhi syarat.
"Pertama verifikasi kepengurusan meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan menunjukan KTP serta KTA, kedua keterwakilan 30 persen perempuan, dan ketiga verifikasi kantor," ujarnya di Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, verifikasi pada semua parpol itu mengacu pada putusan MK yang mengharuskan semua parpol, baik parpol baru maupun parpol lama untuk mengikuti verifikasi faktual. Bila masih ada parpol yang belum memenuhi syarat, bakal diberikan waktu perbaikan satu hari nantinya.
"Keempat partai baru, yakni PSI, Garuda, Berkarya, dan Perindo sudah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual kepengurusan. Secara keanggotaan memenuhi syarat, begitu juga keterwakilan 30 persen perempuan dan kantor memenuhi syarat," tuturnya.
Sedang 12 parpol lainnya, ungkapnya, seperti Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Nasdem, Hanura, PPP, PKPI, PKS, PBB, dan PKB dinyatakan bersyarat pula secara keanggotaan. Adapun hasil verifasi itu akan diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi akhir nantinya apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 atau tidak.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq menerangkan, perubahan PKPU dan hasil putusan MK itu sejatinya memudahkan parpol dalam melakukan verifikasi faktual. Namun, ada beberapa parpol yang masih belum memahami persoalan itu.
"Maka itu, saat kami temukan ada yang terindikasi tak seusai aturan, PKPU, maka kami minta untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Selatan Syarief Hidayatuloh mengungkapkan, dia bersyukur DPD Partai Perindo Jakarta Selatan dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi faktual. Adapun hasil selanjutnya hanya tinggal menantikan di tingkat provinsi saja.
Selain itu, tambahnya, tinggal menantikan kabar baik selanjutnya tentang lolos semua verifikasi yang dilakukan KPU RI hingga akhirnya bisa mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Adapun tiga tahapan yang dilakukan DPD Partai Perindo Jakarta Selatan itu meliputi syarat administrasi, keanggotaan, dan pengurusan, termasuk kantor.
"Semua dinyatakan memenuhi syarat karena memang kami mengikuti undang-undang dan aturan yang benar, melalui tahapan-tahapan yang benar, sesuai pula dengan revisi PKPU. Saya harapkan Perindo terus solid agar bisa memenangkan Pemilu 2019 nanti," katanya.
(ysw)