Penutupan Jalan Jati Baru, Polisi Tunggu Respons Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, polisi masih menantikan respons Pemprov DKI tentang penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, rekomendasi yang telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu belum mendapat respons sepenuhnya.
Menurut Halim, Pemprov DKI Jakarta baru membuka satu jalur di Jalan Jatibaru yang ditutup. Padahal dalam rekomendasi diminta kedua jalur kembali dibuka agar lalu lintas bisa kembali berjalan normal dan tidak terjadi kemacetan di kawasan tersebut.
"Baru satu jalur yang dikembalikan, kan saya minta dua dimaksimalkan untuk jalan tersebut agar sesuai fungsinya," ujarnya pada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dia menerangkan, satu jalur yang belum dibuka itu masih digunakan untuk berjualan para PKL. Padahal, para PKL harusnya dipindahkan ke tempat yang lebih baik, bukan di jalan raya.
Maka itu, tambahnya, dia meminta Pemprov DKI bisa melakukan itu agar semua jalan bisa kembali digunakan masyarakat pengguna jalan. (Baca: Rekomendasi Polda Soal Jati Baru, Sandi: Nanti Kita Bicarakan )
"Pemprov lebih mengerti itu dimanapun tempatnya (PKL berjualan) yang layak dan tidak langgar aturan," katanya.
Menurut Halim, Pemprov DKI Jakarta baru membuka satu jalur di Jalan Jatibaru yang ditutup. Padahal dalam rekomendasi diminta kedua jalur kembali dibuka agar lalu lintas bisa kembali berjalan normal dan tidak terjadi kemacetan di kawasan tersebut.
"Baru satu jalur yang dikembalikan, kan saya minta dua dimaksimalkan untuk jalan tersebut agar sesuai fungsinya," ujarnya pada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dia menerangkan, satu jalur yang belum dibuka itu masih digunakan untuk berjualan para PKL. Padahal, para PKL harusnya dipindahkan ke tempat yang lebih baik, bukan di jalan raya.
Maka itu, tambahnya, dia meminta Pemprov DKI bisa melakukan itu agar semua jalan bisa kembali digunakan masyarakat pengguna jalan. (Baca: Rekomendasi Polda Soal Jati Baru, Sandi: Nanti Kita Bicarakan )
"Pemprov lebih mengerti itu dimanapun tempatnya (PKL berjualan) yang layak dan tidak langgar aturan," katanya.
(ysw)