Polda Metro Jaya Bekuk Kawanan Penjual Satwa Dilindungi

Rabu, 31 Januari 2018 - 15:00 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk...
Polda Metro Jaya Bekuk Kawanan Penjual Satwa Dilindungi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tujuh pelaku jual beli satwa dilindungi di Jakarta, Bekasi, dan Depok selama Januari 2018. Adapun satwa dilindungi itu dijual seharga Rp2-3 juta per ekornya.

"Binatang ini di dapat dari luar Jakarta, seperti di Jawa Barat dan Lampung. Pelaku ini mencari satwa setelah ada pesanan dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Menurut Argo, pelaku ini mencari satwa yang dipesan ke tempat atau habitat satwa itu berada. Misalnya saja satwa yang dipesan ada di Lampung, pelaku lalu ke Lampung dan mencari satwa yang dipesan tersebut.

"Contoh pelaku beli lutung dari orang seharga Rp300 ribu, oleh pelaku dijual ke pemesan seharga Rp2-3 juta," tuturnya. Adapun pelaku yang diringkus yakni, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR.

Para pelaku ini ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara, Matraman dan Rawamangun Jakarta Timur, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan, Bekasi, dan Depok. Dia menerangkan, modus para pelaku ini membuat akun Facebook dan menawarkan satwa yang dilindungi untuk diperjualbelikan secara online.

Saat pelaku dan pembeli telah sepakat untuk memperjualbelikan satwa yang dilindungi, pelaku langsung mengantar satwa tersebut ke pembelinya di lokasi yang sudah ditentukan. Argo menambahkan, para pelaku ini sehari-harinya memang berprofesi sebagai penjual satwa liar yang dilindungi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti belasan satwa liar dilindungi, seperti dua ekor buaya muara, empat ekor lutung Jawa, satu ekor surili Jawa, dua ekor siamang, enam ekor kucing hutan, dua ekor bayi burung hantu, dua ekor ular sanca, satu ekor kukang, satu ekor monyet pantai, dan satu ekor burung elang bondol.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka ini menjualbelikan satwa ini karena terdesak faktor ekonomi," katanya. Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pelaku juga bakal dijerat Pasal 21 ayat 2 karena telah menangkap, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7069 seconds (0.1#10.140)