Sidang Perdana Perceraian Ahok, PN Jakut: Tidak Ada Persiapan Khusus
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada No 17, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018) ini.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya jelang persidangan cerai Ahok beragendakan mediasi ini. "Biasa saja, menghadiri persidangan, tidak ada hal-hal yang sifatnya khusus. Untuk perkara pribadi mereka," ujar Jootje kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Jootje mengatakan, pada prinsipnya mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu harus hadir dalam persidangan perdana ini. Namun, persidangan ini bisa diwakilkan oleh kuasa hukum keduanya.
"Wajib mereka hadir (sidang mediasi), atau kuasa hukumnya, atau yang bersangkutan hadir sendiri ya terserah mereka," tandasnya.
Jootje belum bisa memastikan apakah Ahok hadir dalam persidangan ini. Sebab Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat karena tersandung kasus penodaan agama. (Baca: Amankan Sidang Perceraian Ahok, Polisi Terjunkan Puluhan Personel)
Diketahui, sebelumnya beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan. Dalam surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Josefina Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners. Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya jelang persidangan cerai Ahok beragendakan mediasi ini. "Biasa saja, menghadiri persidangan, tidak ada hal-hal yang sifatnya khusus. Untuk perkara pribadi mereka," ujar Jootje kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Jootje mengatakan, pada prinsipnya mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu harus hadir dalam persidangan perdana ini. Namun, persidangan ini bisa diwakilkan oleh kuasa hukum keduanya.
"Wajib mereka hadir (sidang mediasi), atau kuasa hukumnya, atau yang bersangkutan hadir sendiri ya terserah mereka," tandasnya.
Jootje belum bisa memastikan apakah Ahok hadir dalam persidangan ini. Sebab Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat karena tersandung kasus penodaan agama. (Baca: Amankan Sidang Perceraian Ahok, Polisi Terjunkan Puluhan Personel)
Diketahui, sebelumnya beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan. Dalam surat tertanggal 5 Januari 2018 itu, pihak Ahok mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut Ahok mendaftarkan gugatan perceraian diwakili oleh Fifi Lety Indra bersama Josefina Agatha Syukur, yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum dari Law Film Fifi Lety Indra & Partners. Selain menggugat cerai Veronica, surat yang beredar juga menuliskan jika Ahok meminta hak asuh anak.
(thm)