Rumah Pengoplos Gas Bersubsidi di Bekasi Digerebek
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menggerebek rumah di Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, karena dijadikan sebagai tempat pengoplos dan penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.
Di lokasi, petugas menyita mobil pikap, 43 buah tabung gas kosong ukuran 3 kg, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kg, 4 tabung gas yang sudah terisi ukuran 3 kg dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.
”Dari lokasi penggerebekan gas oplosan tersebut, kami amankan A (29) yang diduga sebagai pemiliknya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (30/1/2018).
Adapun modus para tersangka adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non subsidi. Candra menjelaskan, mereka membeli tabung gas 3 kg yang bersubsidi, lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang non subsidi.
"Pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga bulan lalu," katanya. Tabung gas yang sudah dioplos dikirim ke pengusaha katering, sehari pelaku meraup untung Rp1,5 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Di lokasi, petugas menyita mobil pikap, 43 buah tabung gas kosong ukuran 3 kg, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kg, 4 tabung gas yang sudah terisi ukuran 3 kg dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.
”Dari lokasi penggerebekan gas oplosan tersebut, kami amankan A (29) yang diduga sebagai pemiliknya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (30/1/2018).
Adapun modus para tersangka adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung non subsidi. Candra menjelaskan, mereka membeli tabung gas 3 kg yang bersubsidi, lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang non subsidi.
"Pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak tiga bulan lalu," katanya. Tabung gas yang sudah dioplos dikirim ke pengusaha katering, sehari pelaku meraup untung Rp1,5 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(ysw)