Jadi Bandar Sabu 1 Kg, Ibu Tiga Anak Ini Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial BSS beserta tiga orang kurir sabu MT, MM dan MP ditangkap petugas Polsek Cempaka Putih lantaran menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu. Dari tangan para pelaku disita sabu seberat 1 kg.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Mendapat laporan tersebut anggota langsung menyelidiki dan menangkap dua orang tersangka MT dan MM.
"Dari tangan keduanya disita sabu seberat 1,52 gram di Paseban, Senen, Jakarta Pusat," kata Rosiana kepada wartawan, Senin(29/1/2018). Rosiana menuturkan, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut hingga ke Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sana, petugas menangkap BSS selaku bandar dan dan MP sebagai kurir."Kita temukan 1 kg sabu di rumah BSS yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga ini," ujarnya.
Kepada petugas, BSS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi lantaran sang suami hanya menganggur. Sementara dia harus menghidupi tiga orang anaknya.
Selain menyita sabu 1 kg, petugas juga menjadi uang Rp24,6 juta sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Mendapat laporan tersebut anggota langsung menyelidiki dan menangkap dua orang tersangka MT dan MM.
"Dari tangan keduanya disita sabu seberat 1,52 gram di Paseban, Senen, Jakarta Pusat," kata Rosiana kepada wartawan, Senin(29/1/2018). Rosiana menuturkan, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut hingga ke Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di sana, petugas menangkap BSS selaku bandar dan dan MP sebagai kurir."Kita temukan 1 kg sabu di rumah BSS yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga ini," ujarnya.
Kepada petugas, BSS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi lantaran sang suami hanya menganggur. Sementara dia harus menghidupi tiga orang anaknya.
Selain menyita sabu 1 kg, petugas juga menjadi uang Rp24,6 juta sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(whb)