Bisikan Irma Membuat Soni Nekat Bakar Ratusan Rumah di Mamphar
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan Sanindya alias Soni (24) sebagai tersangka peristiwa kebakaran Mamphar, Taman Sari. Pelaku diduga kuat menjadi penyebab ribuan warga dari 10 RT mengungsi.
Kepastian itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau kawasan itu, Senin (29/1/2018). Hengki menyebut penetapan itu berdasarkan hasil keterangan saksi dan labfor yang dilakukan jajarannya.
“Jadi pelaku mengaku mendapat bisikan gaib yang menyuruhnya untuk membakar kasur rumah,” kata Hengki di lokasi.
Sebelumnya, Kebakaran terjadi di 10 RT di kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu 27 Januari 2018 dini hari. Peristiwa itu membuat 2.400 warga, 386 diantaranya merupakan anak-anak mengungsi. Mereka kemudian menempati di dekat Pos RW tak jauh dari lokasi terbakar.
Setelah kejadian, Hengki menjelaskan pria yang berprofesi sebagai ojek online itu lansung diamankan oleh pihaknya. Soni kemudian diperiksa, dan mengakui betul dirinya nekat membakar kasur setelah mendapatkan bisikan dari seorang tak kasat bernama Irma.
Kala mengakui itu, polisi belum percaya. Barulah setelah memeriksa sejumlah saksi dan hasil labfor yang menyebutkan kebakaran dimulai dari situ, barulah soni ditetapkan tersangka.
Kini, Soni telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur. "Kita akan observasi, apakah yang bersangkutan, bisa menginsafi yang dilakukan itu salah atau tidak," ucap Hengki yang menegaskan keterangan ahli dokter akan mengungatkan ketetapan Soni sebagai tersangka.
Bila terbukti bersalah dan tidak gila, Soni terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 187 KUHP tentang mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa.
Kepastian itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat meninjau kawasan itu, Senin (29/1/2018). Hengki menyebut penetapan itu berdasarkan hasil keterangan saksi dan labfor yang dilakukan jajarannya.
“Jadi pelaku mengaku mendapat bisikan gaib yang menyuruhnya untuk membakar kasur rumah,” kata Hengki di lokasi.
Sebelumnya, Kebakaran terjadi di 10 RT di kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu 27 Januari 2018 dini hari. Peristiwa itu membuat 2.400 warga, 386 diantaranya merupakan anak-anak mengungsi. Mereka kemudian menempati di dekat Pos RW tak jauh dari lokasi terbakar.
Setelah kejadian, Hengki menjelaskan pria yang berprofesi sebagai ojek online itu lansung diamankan oleh pihaknya. Soni kemudian diperiksa, dan mengakui betul dirinya nekat membakar kasur setelah mendapatkan bisikan dari seorang tak kasat bernama Irma.
Kala mengakui itu, polisi belum percaya. Barulah setelah memeriksa sejumlah saksi dan hasil labfor yang menyebutkan kebakaran dimulai dari situ, barulah soni ditetapkan tersangka.
Kini, Soni telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Djati, Jakarta Timur. "Kita akan observasi, apakah yang bersangkutan, bisa menginsafi yang dilakukan itu salah atau tidak," ucap Hengki yang menegaskan keterangan ahli dokter akan mengungatkan ketetapan Soni sebagai tersangka.
Bila terbukti bersalah dan tidak gila, Soni terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 187 KUHP tentang mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa.
(ysw)