Regulasi Taksi Online Bentuk Proteksi

Senin, 29 Januari 2018 - 06:42 WIB
Regulasi Taksi Online Bentuk Proteksi
Regulasi Taksi Online Bentuk Proteksi
A A A
JAKARTA - Jelang diberlakukan, aturan baru operasional taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 masih saja memicu polemik. Hari ini, ribuan sopir taksi online di Jakarta dan berbagai daerah akan menggelar demo sebagai bentuk penolakan.

Permenhub No 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berlaku mulai Kamis (1/2) mendatang. Kendati lebih dari setahun polemik perlunya aturan baru bagi taksi online ini mengemuka, namun hingga kini belum juga tuntas.

Di mata para pengusaha maupun sopir taksi online, Permenhub hasil revisi plus masa transisi selama tiga bulan ini masih dianggap sangat memberatkan. Selain kewajiban memasang stiker khusus dan sopir memiliki SIM A Umum, Permenhub ini antara lain juga mengharuskan adanya sertifikat registrasi uji tipe (SRUT). Tak hanya itu, pengusaha taksi online yang memiliki armada kurang dari lima unit, diwajibkan bergabung dalam suatu badan hukum berbentuk koperasi.

Pemerintah bersikeras aturan baru ini sudah harus diberlakukan meski ada desakan penundaan. Lewat aturan ini justru ke depan akan memberikan perlindungan atau proteksi bagi pengusaha atau sopir taksi online. Tak hanya itu, lahirnya Permenhub ini didasari untuk meningkatkan perlindungan, keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.

Selain Indonesia, beberapa negara lain pun juga sudah memberlakukan aturan khusus untuk taksi nonkonvensional ini. Hal ini dilakukan agar persaingan usaha menjadi sehat. Untuk itu aksi hari ini selayaknya bagian dari upaya untuk menyempurnakan aturan yang dinilai masih kurang tepat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Permenhub No 108 ini merupakan bentuk penguatan standar pelayanan taksi online. Semakin memiliki kejelasan model pelayanan, taksi online justru akan kian mendapatkan tempat di hati masyarakat.

Pemasangan stiker di badan mobil adalah salah satu bentuk perlindungan karena ada identitas resmi, layaknya jaket dan helm standar di ojek online.

Pakar Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno juga berpandangan sama. Hakikatnya Permenhub No 108 tak hanya berkaitan soal pengaturan armada transportasi taksi online. Sebab di dalamnya juga diatur soal upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan dengan melibatkan banyak stakeholder.

Untuk memperoleh SIM A Umum misalnya harus mengurus di kepolisian. Untuk memilikinya calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Usia pemohon juga minimal 20 tahun dan setidaknya sudah memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan.

Hubungan kemitraan antara aplikator dengan driver, tandas Setijowarno, juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. "Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM," ujarnya.

Di sisi lain, aturan ini juga mendorong masyarakat yang ingin menjadi pengusaha atau sopir taksi online untuk lebih cermat. Mereka jangan sekadar tergiur ingin mendapatkan keuntungan besar semata sedang aturan mainnya justru tak jelas. Jika tak berhati-hati, mereka justru berpotensi menanggung kerugian yang tak sedikit.

Publik sebagai konsumen juga harus semakin berhati-hati menggunakan transportasi umum tak sekadar asal tawaran tarif murah. “Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih. Akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan,” katanya.

Kalangan DPR menilai Permenhub No 108 ini akan terus memicu polemik sebelum ada aturan yang lebih jelas, yakni di undang-undang (UU). Selama ini norma taksi online dan ojek online belum tertuang di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di tengah kekosongan aturan ini, revisi UU No 22/2009 adalah menjadi keharusan. "Jalan satu-satunya adalah merevisi UU No 22 agar tidak menjadi perdebatan bagi stakeholder taksi online," kata anggota Komisi V DPR Nizar Zahro.

Sikap sejumlah sopir taksi online yang akan menggelar aksi hari ini dinilai wajar. Sebab mereka juga menganggap Permenhub yang antara lain mewajibkan pengemudi memiliki SRUT dan menempel stiker ini sudah dibatalkan Mahakamah Agung (MA). Kedua syarat tersebut juga dihapus. "Sehingga sopir menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam Permenhub sebelumnya sudah dibatalkan MA," ungkapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan pihaknya terbuka berdiskusi dengan sebagian driver taksi online yang belum menerima Permenhub No 108.“Kami selama ini selalu terbuka. Kalau ada yang kurang kami perbaiki," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa aturan penempelan stiker maupun uji KIR merupakan kewajiban dalam rangka keselamatan dan keamanan baik dari sisi penumpang maupun dari sisi driver. Upaya pemerintah membuat aturan ini justru untuk mengakomodasi aspirasi dari sisi perusahaan aplikasi, pengemudi serta konsumen.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen menilai, tidak semua kalangan pengemudi online menolak Permenhub 108 hasil revisi. Beberapa pengemudi bahkan mengharapkan aturan ini bisa segera diterapkan. "Kami ini menampung aspirasi driver di 13 provinsi. Salah satunya di Batam yang sudah dirazia pelarangan atau penilangan,” sebutnya.

Berdatangan dari Daerah
Aksi besar-besaran para pengemudi taksi online hari ini rencananya akan dipusatkan di Kantor Kemenhub. Rencana aksi ini pun sudah diberitahukan ke kepolisian pada pekan lalu. Selain ribuan driver di Jakarta, aksi ini juga diikuti ratusan pengemudi online dari daerah lain seperti Jawa Barat.

Ketua Front Driver Online Nur Adim alias Aris Clowor mengungkapkan, selain memprotes isi Permenhub No 108, pihaknya mempersoalkan kewajiban uji KIR yang harus diwadahi badan usaha khusus seperti koperasi. Sebab selama ini, mayoritas kendaraan taksi online dimiliki oleh perorangan.“Inilah yang kami rasa tidak sesuai dengan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.

Di Kota Semarang, para driver yang tergabung dalam Forum Komunikasi Driver Online Jawa Tengah (FKDOJ) meminta penundaan aturan Permenhub No 108.

Koordinator FKDOJ Sugiyono menyatakan, pihaknya mempunyai harapan agar seluruh kepentingan dalam moda transportasi bisa terakomodir seperti soal kuota dan wilayah operasional. "Kami siap diregulasi, tapi ternyata pemerintah belum siap. Kami siap kooperatif, namun justru kami selalu jadi korban dengan alasan keadilan bagi segelintir orang," ujar Sugiyono.

Adapun di Bandung, ratusan pengemudi online di Jawa Barat dipastikan ikut bergabung pada aksi hari ini di Jakarta. "Kami akan menggunakan kendaraan pribadi, mobilisasi dari Bandung. Garut dan Tasikmalaya juga ikut bergabung. Jumlahnya sekitar ratusan," kata Ketua Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jabar Febi Efriansyah.

Sementara Pemprov Sulsel akhirnya menetapkan kuota angkutan online yang wajib beroperasi sebanyak 6.963 unit.

Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan, jatah ini terbagi untuk semua kabupaten/kota. "Secara umum 9693. Kota Makassar yang paling banyak jatah kuotanya," ujar Ilyas.(Ichsan Amin/Mula Akmal/Yan Yusuf/Ahmad Antoni/Andik Sismanto/Syachrul Arsyad/Arif Budianto)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9042 seconds (0.1#10.140)