Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta

Senin, 29 Januari 2018 - 06:05 WIB
Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta
Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta
A A A
BANDUNG - Ratusan pengemudi angkutan online dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) dipastikan ikut bergabung pada aksi angkutan online di Jakarta, hari ini.

Ketua Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jabar Febi Efriansyah mengatakan, rombongan pengemudi angkutan online Jabara akan berangkat dari Bandung sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka akan bergabung dengan pengemudi angkutan online lainnya di Jakarta. "Kami akan berangkat menggunakan kendaraan pribadi, mobilisasi dari Bandung. Garut dan Tasikmalaya juga ikut bergabung. Jumlahnya sekitar ratusan," kata Febi.

Menurut dia, keikutsertaan anggota Posko Jabar menggelar aksi demo di Jakarta untuk menolak Permenhub No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut dinilai merugikan pengemudi angkutan online. Tak hanya soal aturan uji KIR, SIM A, dan stiker, tetapi semua komponen di dalamnya.

"Permen itu merugikan secara keseluruhan. Semuanya penting, karena pada permen ini, sistem konvensional diterapkan pada online. Kami minta aturan itu dicabut dan membuat aturan yang tidak memberatkan kami," tegas dia.

Pihaknya menolak disamakan dengan transportasi online karena mereka ini bisnis aplikasi, di mana pengemudinya menggunakan transportasi sebagai media. Jadi bagaimanapun, harusnya pemerintah lebih fair. (Baca: Besok, Ribuan Taksi Online Jabodetabek Akan Demo Besar di Jakarta)

"Bahwa kami ini bukan pengemudi online, tapi kami ini pengusaha online. Kalau pengemudi online kita hanya bisnis transportasi. Tapi kita hanya gunakan transportasi sebagai media. Contoh di GoJeg, ada pelayanan Go Food. Di situ tidak diharuskan pakai roda dua atau empat, tetapi bagaimana mengantar barang," beber dia.

Menurut dia, apabila permen itu tetap diberlakukan 1 Februari, akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab juknis permen itu belum ada, sehingga menyulitkan pengemudi online menerapkannya. Misalnya stiker, pengemudi masih kebingungan dapat stiker dari mana. Jadi, kata dia, sekitar 1 juta pengemudi online di Indonesia terancam menganggur. Hal itu akan menimbulkan persoalan baru, misalnya angka kriminalitas yang meningkat.

"Permintaan kami, coba buat undang-undang online. Kalau yang inikan UU Lalu Lintas Nomor 2/2009. Jadi buatlah aturan sebijaksana mungkin. Jangan beratkan salah satu pihak," imbuh dia.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7408 seconds (0.1#10.140)