Ribuan Driver Taksi Online Ingin Bertemu Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Ribuan driver angkutan online bakal menggelar aksi damai di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Januari 2018 besok. Mereka ingin menemui Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya.
Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldy mengatakan, aksi itu dilakukan di Istana Negara karena mereka hendak bertemu dengan Presiden Jokowi dan ingin mendengar langsung nawacita dan apa itu ekonomi kerakyatan."Kalau memang mau menyukseskan ekonomi kerakyatan, mengapa kami dibenturkan lagi dengan bentuk kapitalis nasional atau lokal," ujar Aries saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/1/2018).
Menurut Aries, Permenhub No 108/2017 itu pembalutan saja dari wujud kapitalis lokal yang mana mematikan ekonomi kerakyatan sehingga tak ada kemandirian pada rakyatnya. Adapun taksi online itu merupakan bisnis aplikasi online, bukan bisnis transportasi massal sebagaimana yang pernah ada.
"Jadi kalau kita pelaku sewa online, kita tak perlu aturan Permenhub itu, kita tak perlu uji KIR, SIM A, dan pul. Karena sifatnya bisnis online itu di antara kedua belah pihak, kesepakatannya pun melalui media aplikasi," tuturnya.(Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Personel Jaga Aksi Damai Driver Taksi Online)
Aries menungkapkan, adanya Permenhub No 108/2017 membuat taksi online seolah digiring dan diopinikan sebagai angkutan transportasi yang pernah ada. Maka itu, mereka pun mempertanyakan mengapa aturan itu menggiring taksi online ke dalam angkutan darat, padahal itu bukan bisnis transportasi online, tapi bisnis online.
"Kami ingin menolak Permenhub No 108/2017 tersebut," tegasnya.(Baca: Besok, Ribuan Taksi Online Jabodetabek Akan Demo Besar di Jakarta)
Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldy mengatakan, aksi itu dilakukan di Istana Negara karena mereka hendak bertemu dengan Presiden Jokowi dan ingin mendengar langsung nawacita dan apa itu ekonomi kerakyatan."Kalau memang mau menyukseskan ekonomi kerakyatan, mengapa kami dibenturkan lagi dengan bentuk kapitalis nasional atau lokal," ujar Aries saat dihubungi SINDOnews, Minggu (28/1/2018).
Menurut Aries, Permenhub No 108/2017 itu pembalutan saja dari wujud kapitalis lokal yang mana mematikan ekonomi kerakyatan sehingga tak ada kemandirian pada rakyatnya. Adapun taksi online itu merupakan bisnis aplikasi online, bukan bisnis transportasi massal sebagaimana yang pernah ada.
"Jadi kalau kita pelaku sewa online, kita tak perlu aturan Permenhub itu, kita tak perlu uji KIR, SIM A, dan pul. Karena sifatnya bisnis online itu di antara kedua belah pihak, kesepakatannya pun melalui media aplikasi," tuturnya.(Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Personel Jaga Aksi Damai Driver Taksi Online)
Aries menungkapkan, adanya Permenhub No 108/2017 membuat taksi online seolah digiring dan diopinikan sebagai angkutan transportasi yang pernah ada. Maka itu, mereka pun mempertanyakan mengapa aturan itu menggiring taksi online ke dalam angkutan darat, padahal itu bukan bisnis transportasi online, tapi bisnis online.
"Kami ingin menolak Permenhub No 108/2017 tersebut," tegasnya.(Baca: Besok, Ribuan Taksi Online Jabodetabek Akan Demo Besar di Jakarta)
(whb)