Menolak Jadi Saksi, Polisi Siap Periksa Alghiffari di Kantor LBH Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa terkait terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sedianya, Alghiffari telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi swasta. Namun, yang bersangkutan menolak sekaligus menyampaikan penolakan untuk dijadikan saksi atas kasus teror Novel Baswedan tersebut.
"Seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa juga periksa di kantornya, tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (27/1/2018).
Argo kembali menegaskan, pemeriksaan Alghiffari itu bukan kapasitas sebagai saksi kasus penyiraman Novel Baswedan, melainkan hanya untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta. (Baca: Terkait Kasus Novel, Polisi Akan Periksa Direktur LBH Jakarta )
Pasalnya, pernyataan Alghiffari itu terkesan memiliki saksi lain yang berbeda dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya oleh penyidik. Argo berharap, dengan saksi baru yang dimiliki Alghiffari itu polisi bisa dengan segera mengungkap misteri teror Novel Baswedan.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelaku," tutur mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, pada Kamis 25 Januari kemarin Alghiffari mengutus kuasa hukumnya bernama Nawawi Bachrudin untuk menemui penyidik menyampaikan keberatannya sebagai saksi karena dasar pemanggilan polisi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sedianya, Alghiffari telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program stasiun televisi swasta. Namun, yang bersangkutan menolak sekaligus menyampaikan penolakan untuk dijadikan saksi atas kasus teror Novel Baswedan tersebut.
"Seandainya yang bersangkutan (Alghiffari) tidak memenuhi panggilan, kami bisa juga periksa di kantornya, tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (27/1/2018).
Argo kembali menegaskan, pemeriksaan Alghiffari itu bukan kapasitas sebagai saksi kasus penyiraman Novel Baswedan, melainkan hanya untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya di stasiun televisi swasta. (Baca: Terkait Kasus Novel, Polisi Akan Periksa Direktur LBH Jakarta )
Pasalnya, pernyataan Alghiffari itu terkesan memiliki saksi lain yang berbeda dengan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya oleh penyidik. Argo berharap, dengan saksi baru yang dimiliki Alghiffari itu polisi bisa dengan segera mengungkap misteri teror Novel Baswedan.
"Yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelaku," tutur mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, pada Kamis 25 Januari kemarin Alghiffari mengutus kuasa hukumnya bernama Nawawi Bachrudin untuk menemui penyidik menyampaikan keberatannya sebagai saksi karena dasar pemanggilan polisi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
(ysw)