Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus di Thamrin Didenda Rp500 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Pasca dicabutnya larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat ini sudah dibuatkan jalur khusus untuk lintasan pemotor. Jalur yang berada di sebelah kiri dan bercat kuning dengan gambar sepeda motor tersebut tengah disosialisasikan. Setelah sosialisasi, sepeda motor yang keluar jalur khusus akan ditilang.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI masih melakukan sosialisasi. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada sepeda motor yang keluar dari lajur khusus.
Pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kalau mereka melanggar akan kami tilang. Tindakan tegas harus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," ujar Budiyanto, Kamis (25/1/2018).
Nantinya pihaknya akan menyebar petugas di sepanjang Jalan MH Thamrin sehingga pengawasan juga sangat ketat. Pihaknya juga akan melakukan patroli lalu lintas sehingga jalan tetap. "Tidak ada toleransi, semuanya akan kami tindak tanpa terkecuali," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menegaskan, mulai 5 Februari 2018, pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak di jalur khusus akan ditilang.
Sebelum kebijakan itu diterapkan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1) hingga Minggu (4/2). Pihaknya kini sedang merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan.
Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI masih melakukan sosialisasi. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada sepeda motor yang keluar dari lajur khusus.
Pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kalau mereka melanggar akan kami tilang. Tindakan tegas harus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," ujar Budiyanto, Kamis (25/1/2018).
Nantinya pihaknya akan menyebar petugas di sepanjang Jalan MH Thamrin sehingga pengawasan juga sangat ketat. Pihaknya juga akan melakukan patroli lalu lintas sehingga jalan tetap. "Tidak ada toleransi, semuanya akan kami tindak tanpa terkecuali," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menegaskan, mulai 5 Februari 2018, pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak di jalur khusus akan ditilang.
Sebelum kebijakan itu diterapkan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1) hingga Minggu (4/2). Pihaknya kini sedang merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan.
Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
(thm)