Ditanya Soal Pemeriksaan Kadishub, Wakil Wali Kota Tangsel Meradang
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meradang saat ditanya soal pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Sukanta, oleh Kejaksaan Tinggi DKI terkait dugaan adanya penyelewengan dana bantuan.
"Jadi bukan dipanggil (diperiksa) itu mah. Begini, Pemda DKI kan ngasih bantuan ke Tangsel, ke Bogor, ke Depok, ke Kota Tangerang," kata Benyamin di BSD City, Rabu (24/1/2018).
Pemerintah Kota Tangsel, kata dia, dapat bantuan sebesar Rp74 miliar, yang dibagi Rp10 m untuk pembangunan Tandon Ciater, dan Rp64 m untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe, Pamulang.
"Harus diperiksa yang menerima bantuan. Biasanya, yang memeriksa mengaudit itu inspektorat, tapi oleh DKI minta bantuan kejaksaan tinggi untuk mengaudit itu," ungkapnya.
Dengan nada mulai meninggi, Benyamin menegaskan, pemanggilan pemeriksaan itu bukan karena kasus penyelewengan dana bantuan dari DKI tapi persoalan administrasi yang harus dijalankan. (Baca: Kadishub Tangsel Diperiksa Kejati, Pemkot dan DPRD Kompak Bungkam )
"Jadi bukan karena ada kasus. Itu bukan dalam konteks penyelewengan. Itu administrasi DKI yang minta bantuan kejaksaan tinggi mengecek administrasi," katanya.
Dia bahkan balik menantang, jika terjadi penyelewengan pada dana bantuan DKI itu, agar menyerahkan datanya, untuk segera ditindaklanjuti pihaknya agar tidak menjadi fitnah bagi kepala dinas terkait.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel diperiksa Kejati DKI karena dugaan penyelewengan dana bantuan Pemprov DKI sebesar Rp74 M yang dialokasikan untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe.
"Jadi bukan dipanggil (diperiksa) itu mah. Begini, Pemda DKI kan ngasih bantuan ke Tangsel, ke Bogor, ke Depok, ke Kota Tangerang," kata Benyamin di BSD City, Rabu (24/1/2018).
Pemerintah Kota Tangsel, kata dia, dapat bantuan sebesar Rp74 miliar, yang dibagi Rp10 m untuk pembangunan Tandon Ciater, dan Rp64 m untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe, Pamulang.
"Harus diperiksa yang menerima bantuan. Biasanya, yang memeriksa mengaudit itu inspektorat, tapi oleh DKI minta bantuan kejaksaan tinggi untuk mengaudit itu," ungkapnya.
Dengan nada mulai meninggi, Benyamin menegaskan, pemanggilan pemeriksaan itu bukan karena kasus penyelewengan dana bantuan dari DKI tapi persoalan administrasi yang harus dijalankan. (Baca: Kadishub Tangsel Diperiksa Kejati, Pemkot dan DPRD Kompak Bungkam )
"Jadi bukan karena ada kasus. Itu bukan dalam konteks penyelewengan. Itu administrasi DKI yang minta bantuan kejaksaan tinggi mengecek administrasi," katanya.
Dia bahkan balik menantang, jika terjadi penyelewengan pada dana bantuan DKI itu, agar menyerahkan datanya, untuk segera ditindaklanjuti pihaknya agar tidak menjadi fitnah bagi kepala dinas terkait.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel diperiksa Kejati DKI karena dugaan penyelewengan dana bantuan Pemprov DKI sebesar Rp74 M yang dialokasikan untuk pembangunan Terminal Pondok Cabe.
(ysw)