Sidang Pencuri Ampli Dibakar Massa, Istri Zoya Minta Pelaku Dihukum Berat
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiaya serta pembakaran terhadap Muhamad Az-zahra alias Zoya (30) yang diduga mencuri amplifier musala.
Terdakwa yang menjalani sidang dakwaan yakni : Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian, didakwa JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Zoya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Sena mengatakan, masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ”Untuk selanjutnya para terdakwa diduga sengaja menganiaya korban hingga tewas,” katanya dalam dakwaanya, Selasa 23 Januari 2018. (Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )
Menurutnya, korban Zoya dituding oleh penjaga musala mencuri alat pengeras suara, amplifier. Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya. Bahkan, Istri Zoya, Siti Zubaedah (25) terisak Saat JPU Membacakan Dakwaan di PN Bekasi tersebut. (Baca juga: Dibakar Massa, Pencuri Ampli Musala Ternyata Warga Cikarang )
”Saya berharap para pelakunya dihukum seberat-beratnya dan meminta kepada aparat berwajib untuk menangkap pelaku yang masih buron,” kata Siti Zubaedah didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan suaminya.
Untuk diketahui, Zoya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
Sebelum dibakar, Zoya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Terdakwa yang menjalani sidang dakwaan yakni : Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian, didakwa JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Zoya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Sena mengatakan, masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ”Untuk selanjutnya para terdakwa diduga sengaja menganiaya korban hingga tewas,” katanya dalam dakwaanya, Selasa 23 Januari 2018. (Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )
Menurutnya, korban Zoya dituding oleh penjaga musala mencuri alat pengeras suara, amplifier. Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya. Bahkan, Istri Zoya, Siti Zubaedah (25) terisak Saat JPU Membacakan Dakwaan di PN Bekasi tersebut. (Baca juga: Dibakar Massa, Pencuri Ampli Musala Ternyata Warga Cikarang )
”Saya berharap para pelakunya dihukum seberat-beratnya dan meminta kepada aparat berwajib untuk menangkap pelaku yang masih buron,” kata Siti Zubaedah didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan suaminya.
Untuk diketahui, Zoya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
Sebelum dibakar, Zoya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
(ysw)