Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan 448 Botol Minuman Keras Impor
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 448 botol minuman keras (miras) mengandung ethyl alkohol dimusnahkan petugas Bea Cukai di Terminal Kargo, Bandara Internasional Soekarno (Soetta), Tangerang. Minuman mahal dari berbagai merk ini dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam sebuah drum, dan selanjutnya dibuang ke saluran air limbah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, ratusan botol miras itu diamankan dari 16 penumpang pesawat Airasia QZ-269. "Minuman ini kami amankan dari penumpang yang tadi malam membawa 31 koper 1 tas dan 10 karton berisi miras mengandung ethyl alkohol," ungkap Hengky, di Bandara Soetta, Selasa 23 Januari 2018 sore.
Menurut Hengky, ratusan botol miras bermerk tersebut dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/2017. "Penumpang itu hanya boleh membawa satu liter minuman yang mengandung ethyl alkohol. Apabila lebih dari satu liter, maka harus dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan PMK 203 tahun 2017," jelasnya.
Hengky menuturkan, setelah dihitung terdapat 448 botol miras dari berbagai merek dengan total estimasi senilai Rp500 juta dan langsung dimusnahkan. "Hari ini kami musnahkan minuman yang dibawa oleh 16 penumpang tersebut. Sebanyak 16 liter sudah kami berikan tadi malam karena memang itu haknya mereka," tambahnya.
Adapun minuman yang dimusnahkan tersebut adalah merk Macallan, Ballanties, Gordon, Monkey Shoulder, Jhonnie Walker, dan CockBurns.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, ratusan botol miras itu diamankan dari 16 penumpang pesawat Airasia QZ-269. "Minuman ini kami amankan dari penumpang yang tadi malam membawa 31 koper 1 tas dan 10 karton berisi miras mengandung ethyl alkohol," ungkap Hengky, di Bandara Soetta, Selasa 23 Januari 2018 sore.
Menurut Hengky, ratusan botol miras bermerk tersebut dimusnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/2017. "Penumpang itu hanya boleh membawa satu liter minuman yang mengandung ethyl alkohol. Apabila lebih dari satu liter, maka harus dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan PMK 203 tahun 2017," jelasnya.
Hengky menuturkan, setelah dihitung terdapat 448 botol miras dari berbagai merek dengan total estimasi senilai Rp500 juta dan langsung dimusnahkan. "Hari ini kami musnahkan minuman yang dibawa oleh 16 penumpang tersebut. Sebanyak 16 liter sudah kami berikan tadi malam karena memang itu haknya mereka," tambahnya.
Adapun minuman yang dimusnahkan tersebut adalah merk Macallan, Ballanties, Gordon, Monkey Shoulder, Jhonnie Walker, dan CockBurns.
(wib)