Tak Senang Ada Ronda Keliling, Supiandi Nekat Bacok Temannya
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Warga Desa Rancagong, RT 02/07, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan aksi seorang pria bernama Supiandi yang tega membacok temannya hanya gara-gara ronda keliling.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 21 Januari 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dengan korban.
"Saat itu korban bernama Taufik Hamidjaja sedang melaksanakan ronda di lingkungan. Tetapi pelaku tidak merasa senang dengan ronda," ungkap Fadli, Senin (22/1/2018).
Pertengkaran itupun berbuntut panjang, hingga dilakukan perdamaian di rumah Ketua RW setempat. Namun sejak perdamaian itu pelaku datang lagi.
"Sebenarnya persoalanya sudah berhasil diselesaikan dan masing-masing telah membubarkan diri. Akan tetapi pelaku kembali dengan membawa golok menemui korban," sebut Fadli.
Saat itu tiba-tiba saja pelaku membacok kepala korban sebanyak satu kali. Korban yang tidak sempat menghindar akhirnya terkena bacokan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo UU Nomor 13/1951 tentang Penganiayaan Berat dan Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 21 Januari 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dengan korban.
"Saat itu korban bernama Taufik Hamidjaja sedang melaksanakan ronda di lingkungan. Tetapi pelaku tidak merasa senang dengan ronda," ungkap Fadli, Senin (22/1/2018).
Pertengkaran itupun berbuntut panjang, hingga dilakukan perdamaian di rumah Ketua RW setempat. Namun sejak perdamaian itu pelaku datang lagi.
"Sebenarnya persoalanya sudah berhasil diselesaikan dan masing-masing telah membubarkan diri. Akan tetapi pelaku kembali dengan membawa golok menemui korban," sebut Fadli.
Saat itu tiba-tiba saja pelaku membacok kepala korban sebanyak satu kali. Korban yang tidak sempat menghindar akhirnya terkena bacokan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo UU Nomor 13/1951 tentang Penganiayaan Berat dan Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(thm)