KTP Tanpa Alamat RT dan RW Viral, Ini Penjelasan Lurah Binong
A
A
A
TANGERANG - Warga perumahan elite Taman Ubud Lippo Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang, selama belasan tahun tidak memiliki RT dan RW. Sehingga KTP warga tidak mencantumkan RT dan RW sehingga viral di media sosial.
Lurah Binong Masitoh mengatakan, warga perumahan itu tidak pernah menyantumkan RT dan RW pada kartu identitas resminya sudah hampir 17 tahun. Namun, setelah pihaknya mendesak kepada warga perumahan itu agar membentuk RT/RW, baru kemudian pada identitasnya alamat RT/RW nya menjadi jelas.
"Itu KTP asli. Itu kan program saya dulu. Seperti itu, karena belum ada RT dan RW nya, selama 17 tahun. Tetapi sekarang mereka sudah proses pergantian KTP dan SIM-nya, karena sudah terbentuk RT dan RW nya," kata Lurah Masitoh, saat dihubungi Koran SINDO, di Tangerang, Senin (22/1/2018).
Dilanjutkan dia, sejak berdirinya perumahan elite tersebut, warga di perumahan itu tidak pernah membuat atau membentuk RT/RW. Hal ini telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga banyak yang menganggap KTP maupun identitas werga tersebut sebagai palsu. Padahal, semuanya resmi.
"Kemudian saya berinisiatif untuk berkomunikasi dengan paguyuban warga Cluster Taman Ubud, tentang mengapa pentingnya memiliki pengurus RT dan RW. Bukan hanya untuk kepentingan identitas diri saja, melainkan juga untuk keperluan data kependudukan," sambung Masitoh.
Awalnya, para warga tersebut tidak mengindahkan imbauan yang diberikan olehnya. Namun, setelah diancam tidak akan diberikan layanan kependudukan, mereka akhirnya berembuk dan membuat kepengurusan RT dan RW di perumahan tersebut. Saat ini, mereka sudah mulai mengganti KTP nya dengan yang baru.
"Saya bilang jika belum memilih pengurus RT dan RW di tahun ini, pemda setempat tak akan memberikan pelayanan kependudukan. Kalau masih tertulis di kartu identitas RT 00 dan RW 00, mohon maaf kami tidak bisa memberikan pelayanan administrasi untuk akte kelahiran, akte kematian, dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, pembentukan RT dan RW merujuk pada Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Setelah mendapat penjelasan, warga yang tergolong berpenghasilan menengah ke atas itu pun akhirnya setuju dan membentuk struktur RT dan RW.
"Setelah berkomunikasi dengan pihak Town Manajement Development (TMD) selaku pengelola kawasan permukiman tersebut. Akhinya, pihak TMD menyetujui untuk membentuk RT dan RW. Saat ini telah resmi ada 3 RW dan 34 RT yang dibentuk di cluster elite tersebut," pungkas Masitoh.
Lurah Binong Masitoh mengatakan, warga perumahan itu tidak pernah menyantumkan RT dan RW pada kartu identitas resminya sudah hampir 17 tahun. Namun, setelah pihaknya mendesak kepada warga perumahan itu agar membentuk RT/RW, baru kemudian pada identitasnya alamat RT/RW nya menjadi jelas.
"Itu KTP asli. Itu kan program saya dulu. Seperti itu, karena belum ada RT dan RW nya, selama 17 tahun. Tetapi sekarang mereka sudah proses pergantian KTP dan SIM-nya, karena sudah terbentuk RT dan RW nya," kata Lurah Masitoh, saat dihubungi Koran SINDO, di Tangerang, Senin (22/1/2018).
Dilanjutkan dia, sejak berdirinya perumahan elite tersebut, warga di perumahan itu tidak pernah membuat atau membentuk RT/RW. Hal ini telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga banyak yang menganggap KTP maupun identitas werga tersebut sebagai palsu. Padahal, semuanya resmi.
"Kemudian saya berinisiatif untuk berkomunikasi dengan paguyuban warga Cluster Taman Ubud, tentang mengapa pentingnya memiliki pengurus RT dan RW. Bukan hanya untuk kepentingan identitas diri saja, melainkan juga untuk keperluan data kependudukan," sambung Masitoh.
Awalnya, para warga tersebut tidak mengindahkan imbauan yang diberikan olehnya. Namun, setelah diancam tidak akan diberikan layanan kependudukan, mereka akhirnya berembuk dan membuat kepengurusan RT dan RW di perumahan tersebut. Saat ini, mereka sudah mulai mengganti KTP nya dengan yang baru.
"Saya bilang jika belum memilih pengurus RT dan RW di tahun ini, pemda setempat tak akan memberikan pelayanan kependudukan. Kalau masih tertulis di kartu identitas RT 00 dan RW 00, mohon maaf kami tidak bisa memberikan pelayanan administrasi untuk akte kelahiran, akte kematian, dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, pembentukan RT dan RW merujuk pada Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Setelah mendapat penjelasan, warga yang tergolong berpenghasilan menengah ke atas itu pun akhirnya setuju dan membentuk struktur RT dan RW.
"Setelah berkomunikasi dengan pihak Town Manajement Development (TMD) selaku pengelola kawasan permukiman tersebut. Akhinya, pihak TMD menyetujui untuk membentuk RT dan RW. Saat ini telah resmi ada 3 RW dan 34 RT yang dibentuk di cluster elite tersebut," pungkas Masitoh.
(ysw)