Selundupkan Sabu ke Jakarta, 3 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Pesawat

Kamis, 18 Januari 2018 - 23:41 WIB
Selundupkan Sabu ke...
Selundupkan Sabu ke Jakarta, 3 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Pesawat
A A A
TANGERANG - Tiga pria asal Aceh berinisial MI (31), ZI (29), dan IH (32), tertangkap basah menyelundupkan 2,394 kilogram sabu-sabu di dalam sepatu dan tas ransel. Ketiga kurir narkotika itu ditangkap saat masih berada di dalam pesawat Lion Air JT-373 tujuan Batam-Jakarta, sebelum mendarat di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pelaku berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkotika berinisial M pada Minggu 7 Januari 2018.

"M ditangkap oleh petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Hang Nadim Batam," ujar Hengky di Terminal Kargo 510 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (18/1/2018). (Baca: Diimingi Rp10 Juta, Kurir 1.000 Pil Ekstasi Dibekuk Polisi)

Menurut Hengky, saat M ditangkap ketiga tersangka sudah berada di dalam pesawat hendak terbang dari Batam menuju Jakarta. Melalui koordinasi yang cepat, akhirnya ketiga pelaku ditangkap di dalam pesawat.

"Tersangka yang ditangkap di pesawat ada tiga orang. Hasil pengembangan, ada satu orang tersangka lagi yang ditangkap berinisial AM (26), tetapi tidak ada barang bukti karena dibawa ketiga pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui para tersangka merupakan sindikat pengedar narkotika asal Aceh. Mereka mendapat sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam dan Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, selain membekuk kelima pelaku, pihaknya kini sedang mengejar dua pelaku lain yang sudah masuk DPO.

"Ada dua DPO yang masih dikejar berinisial Z dan H. Mereka berkumpul di Bandara Hang Nadim. Z berperan mengendalikan pengiriman dan H yang bertugas menerima sabu-sabu," jelasnya.

Dari keterangan tersangka diketahui, jika berhasil mengirimkan paket sabu-sabu itu ke tangan H mereka akan mendapatkan upah senilai Rp10 juta per orang. Mereka semuanya dikendalikan oleh Z. (Baca: Bawa Sabu, Empat Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu)

"Z ini posisinya di Aceh dan masih dalam pengejaran petugas. Begitupun dengan H yang ada di Jakarta. Kelima tersangka yang ditangkap ini semuanya berada di bawah kendali DPO Z," tandas Martua.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0609 seconds (0.1#10.140)